Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Asyir Ghamal dan Kusyain. Kedua pria itu terbukti bersalah membawa 5,7 kilogram sabu.
"Menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Harun Yulianto, Karnis (16/11/2023).
Selain pidana penjara, hakim juga membebankan kedua terdakwa dengan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis yang diberikan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (IPU) yakni 15 tahun penjara,.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Asyir Ghamnal dan Kusyairi menjadi terdakwa atas kasus narkotika jenis sabu seberat 5,7 kilogram yang dibawa dari Rokan Hilir, Riau tujuan Surabaya melalui jalur darat melewati Kota Palembang, Sumsel.
Kejadian terjadi pada 2 Juni 2023 sekitar pukul 20.15 WIB, saat kedua terdakwa melintas di Jalan Bypass Alang - alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar dengan menggunakan mobil Toyota Avanza B 2956 UKN dari arah Banyuasin, Sumsel.
Kendaraan yang dikemudikan para terdakwa dihentikan petugas BNNP Sumsel, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan 5 bungkus sabu dalam sebuah tas.
Saat dilakukan interogasi, para terdakwa mengaku sabu dengan jumlah besar tersebut berasal dari Rokan Hilir Riau untuk seseorang yang ada di Surabaya.
Dari pengakuan para terdakwa juga, bahwa tugas untuk mengantarkan sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Miski yang mana dalam dakwaan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(mud/mud)