Tersangka berupaya mengelabui jaksa dengan menghilangkan tanda lahir di wajah, mengganti nama serta membuat kartu tanda penduduk (KTP) domisili Mataram.
Sholehuddin (50), guru ngaji yang hamili muridnya menjalani sidang dakwaaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan digelar secara tertutup.