Miris! Sering Nonton Video Porno di X, Anak di Surabaya Setubuhi Adik Tiri

Miris! Sering Nonton Video Porno di X, Anak di Surabaya Setubuhi Adik Tiri

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 13 Jun 2024 20:40 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Surabaya - Seorang anak laki-laki di Surabaya berinisial MD (12) jadi pesakitan di persidangan. Anak berhadap dengan hukum (ABH) itu terjerat kasus pencabulan. Mirisnya, korbannya merupakan adik tirinya yang masih berusia 6 tahun.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara tertutup pada Rabu (13/6/2024). Adapun jaksa yang membacakan dakwaan yakni Herlambang Adhi Nugroho

Kasus yang menimpa MD terjadi pada 29 Oktober 2023. Korban dan pelaku diketahui tinggal dalam satu rumah bersama ibu kandung dan ayah tirinya di Kenjeran, Surabaya.

Hal itu terjadi sejak 29 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 13.00 WIB hingga Januari 2024. Aksi asusila itu dilakukan di rumahnya sendiri, di kawasan Pogot Surabaya. Anak lelaki itu adalah MD (12) dan adik tirinya, CP (6).

Dalam surat dakwaannya, pelaku menyetubuhi korban dengan mengiming-imingi jajan. Ini dilakukan agar korban tak buka mulut. Namun, kasus itu terbongkar.

Ini setelah korban mengadu kepada ibunya. Dari situ, ibu terdakwa lalu melaporkan kepada suaminya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Kepada polisi dan orang tuanya, terdakwa mengakui perbuatannya sebanyak dua kali. Aksi terdakwa belakangan diketahui karena seringnya video porno di media sosial Twitter atau media sosial X.

"Akibat ABH sering menonton video porno di Twitter dan bisa melakukan perbuatan tersebut saat itu karena keadaan rumah juga dalam keadaan sepi," kata jaksa Herlambang.

Penasihat Hukum terdakwa, Roni Bahmari membenarkan motif yang dilakukan terdakwa. Hal itu terjadi karena minimnya pengawasan dan edukasi dari orang tua terdakwa.

"Dia (MD) tahu (pornografi) dari buka Twitter. Korban itu juga bukan adik kandungnya, tapi adik tirinya, dilakukan terdakwa saat mau masuk SMP," tandas Roni.


(abq/dte)


Hide Ads