Pengakuan Andi Jamil soal Tuduhan Cabuli Anak TK di Sekolah: Saya di Rumah

Pengakuan Andi Jamil soal Tuduhan Cabuli Anak TK di Sekolah: Saya di Rumah

Muchlis Abduh - detikSulsel
Sabtu, 01 Jun 2024 10:25 WIB
Hand of prisoner grabbed the metal  fence in black and white
Foto: Thinkstock
Parepare -

Terdakwa Andi Jamil yang dituduh mencabuli anak TK di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara usai divonis bebas dalam kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada dirinya. Jamil mengaku saat kejadian dia berada di rumah dan tidak bertemu dengan korban sehingga mustahil menjadi pelaku yang mencabuli korban.

"Hari kejadian bukan saya yang mengantar anak ke sekolah, tetapi istri saya (tidak bertemu dengan korban)," kata Jamil kepada media, Jumat (31/5/2024).

Jamil mengaku saat kejadian pencabulan yang dituduhkan orang tua korban berlangsung di sekolah, dia justru sedang berada di rumah. Makanya dia menegaskan mustahil dia melakukan pencabulan dengan sangkaan pencabulan terjadi di sekolah, sementara dia justru ada di rumah saat kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya di rumah. Dan jam 8 itu kurang lebih (perkiraan waktu terjadinya pencabulan) saya ada di pasar," terangnya.

Ia mengaku sempat merasa kaget mendengar rekaman pengakuan korban yang menuduh dirinya menjadi pelaku pencabulan saat proses masih tahap mediasi atau sebelum dilaporkan ke polisi. Dia mengaku bingung karena saat kejadian bukan dia yang datang mengantar anaknya ke sekolah.

ADVERTISEMENT

"Saya dikasih dengar rekaman. Saya hanya diam mengapa bisa ada begini (dituduh mencabuli) na yang kemarin mengantar anak saya (ke sekolah) bukan saya, tapi istri saya," jelasnya.

Dia pun sempat meminta dipertemukan dengan korban untuk melihat reaksinya melihat dia. Jika anak itu menuduh dia sebagai pelaku, dia mengaku siap diproses hukum.

"Saya meminta dipanggil anaknya (korban) ke kelas, kalau memang saya ditunjuk, saya siap diproses. Tetapi itu anak-anak tidak ada reaksinya," tuturnya.

Ia mengaku seandainya dia menjadi pelaku, juga tidak mungkin datang ke sekolah saat dipanggil saat tahap mediasi. Padahal istrinya sudah ada di sekolah untuk menghadiri pertemuan mediasi.

"Kalau saya melakukan tidak mungkin saya mau datang ke mediasi. Makanya itu hari mediasi saya naik (datang ke sekolah)," paparnya.

Penasehat hukum Andi Jamil, Nasir Dollo menduga kondisi anak sedang labil. Dia menyinggung pernyataan korban beda saat ditanya oleh JPU, hakim, dan penasehat hukum.

"Anak yang merasa korban labil. Kalau JPU tanya lain jawabannya. Kalau hakim yang tanya lain jawabannya, penasehat hukum lain jawabannya," bebernya.

Dia juga menilai tidak ada trauma dari anak yang diduga korban. Dia menilai anggapan korban trauma tidak tepat.

"Menurut kami tidak ada trauma, kalau ada bilang trauma itu bohong besar," jelasnya.

Ia juga mengungkap saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum juga meringankan terdakwa. Dan ini lah yang membuat dasar pertimbangan hakim memvonis bebas.

"Bayangkan saksi yang diajukan JPU justru meringankan terdakwa. Dan itu lah yang menjadi dasar pertimbang sehingga putusan bebas," paparnya.

Dia juga menyoroti kinerja penyidik yang tidak menghadirkan bukti CCTV dalam pembuktian kasus tersebut. Menurutnya, bukti CCTV jelas bisa mengungkap apakah terdakwa memang datang ke sekolah saat kejadian atau tidak.

"Kalau penyidik jeli, bukti pertama yang harus diamankan adalah CCTV. Di mana posisi terdakwa saat itu? Berapa banyak CCTV, tapi tidak ada satupun dihadirkan. Padahal kalau penyidik mau membuktikan itu hal pertama yang perlu dibuktikan," tegasnya.

Ditanya langkah berikutnya usai kliennya divonis bebas, termasuk upaya menuntut balik, dia mengaku tidak ingin terburu-buru. Dia mengaku akan menunggu hasil dari kasasi yang ditempuh pihak korban.

"Saya tidak ingin terburu-buru, saya akan menunggu putusan di tahap kasasi dulu," jelasnya.

Penasehat hukum Andi Jamil lainnya, Rusdi menyampaikan kasus ini menjadi heboh sebab tuntutan dari jaksa penuntut maksimal 15 tahun. Sementara vonis dari hakim menjadi vonis bebas.

"Jadi menurut kami penasehat hukum terjadinya kehebohan di Parepare terkait vonis bebas ini adalah biang kerok kejaksaan," bebernya.

Dia juga menyoroti jaksa yang menuntut Terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Dia mengaku pihaknya cukup frustasi.

"Dalam perkara pecabulan yang lain, jangan kan selaput darah utuh, merusak vagina saja itu dituntut 7-8 tahun. Kami heran melihat. Kami melihat ini frustasi dari kejaksaan makanya menuntut sampai 15 tahun," paparnya.

Sebelumnya, PN Parepare mengungkap alasan putusan hakim yang memvonis bebas terdakwa Andi Jamil dalam kasus dugaan pencabulan anak TK. Hakim memvonis bebas terdakwa sebab terdakwa memiliki alibi tidak berada di tempat saat kejadian.

"Jadi majelis hakim PN Parepare memutus bebas terdakwa karena menurut majelis hakim berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan maupun alat bukti yang lain, baik surat maupun visum et repertum menyatakan bahwa terdakwa ini dia punya alibi keterangan saksi yang mendukung terdakwa pada saat kejadian tidak berada di lokasi atau tempat perkara," kata Jubir PN Parepare Bonita Pratiwi Putri kepada media, Jumat (31/5).




(hmw/asm)

Hide Ads