Kebrutalan Medi Habisi Suami Pacarnya Terungkap di Persidangan

Kebrutalan Medi Habisi Suami Pacarnya Terungkap di Persidangan

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 03 Jun 2024 16:00 WIB
Medi menundukan kepala di ruang tahanan PN Cibadak, Senin (3/6/2024)
Medi menundukan kepala di ruang tahanan PN Cibadak, Senin (3/6/2024) (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi - Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap Ajun Junaedi (52) warga Kampung Leuwi Keris, Desa/Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada Sabtu (27/1/2024) silam? Kasus tersebut mulai disidangkan.

Medi Junaedi sang pelaku, hari ini menjalani sidang pertamanya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulkan Bayla dan Dekrit Dirga Saputra.

"Hari ini agenda JPU pemeriksaan terdakwa, minggu depan berlanjut ke pembacaan tuntutan kalau memang enggak ada saksi-saksi dari terdakwa," kata Kasi Pidum Kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi, Isnan Ferdian, Senin (3/6/2024).

Pantauan detikJabar, terdakwa Medi terlihat menundukkan kepala saat mulai memasuki ruang sidang hingga sidang pemeriksaan terdakwa berakhir. Ia terlihat lebih terurus jika dibandingkan saat ditangkap polisi dalam pelariannya.

Tidak ada sepatah katapun keluar dari mulut terdakwa, ia kemudian digiring masuk ke ruang tahanan Pengadilan negeri (PN) Cibadak.

Dikutip detikJabar dari halaman daring Data Umum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak, Medi diketahui melakukan aksi pembunuhan tersebut pada Sabtu 27 Januari 2024 silam sekitar pukul 04.30 WIB.

"Terdakwa berangkat dari rumahnya sambil membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis kapak menuju rumah yang ditinggali oleh saksi Elah Binti Tatang dan saksi korban Ajun Junaedi Bin Mamad yang beralamat di Kp. Leuwi Keris RT. 01/08 Desa Ciambar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi bermaksud untuk melukai saksi Elah Binti Tatang dikarenakan terdakwa sebelumnya merasa sakit hati dengan saksi Elah Binti Tatang yang lebih memilih untuk rujuk dengan saksi korban Ajun Junaedi,"tulis halaman tersebut.

Masih dari halaman tersebut, kala itu Medi menyerang korban dengan menggunakan kapak ke arah kepala dan punggung berkali-kali.

"Terdakwa langsung menyerang saksi korban Ajun Junaedi Bin Mamad dengan menggunakan senjata tajam jenis kapak yang telah dibawa oleh terdakwa sebelumnya ke arah bahu sebanyak 1 (satu) kali, kemudian ke arah bagian kepala yang merupakan organ vital dengan tujuan menghilangkan nyawa saksi korban Ajun Junaedi Bin Mamad sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, dan ke arah punggung sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali hingga hingga saksi korban Ajun Junaedi Bin Mamad terjatuh dan mengeluarkan banyak darah," kutip detikJabar dari SIPP.

Diberitakan detikJabar sebelumnya, Medi sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya. Ia sempat berpindah-pindah lokasi sampai akhirnya ditangkap di daerah Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke sejumlah wilayah. Mulai dari Karawang, Bekasi hingga ke Jakarta Timur. Polisi sendiri melakukan pelacakan di sekitar hutan tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Sejak kejadian pada Sabtu (27/1/2024) pagi, pelaku melukai korban atas nama Ajun Junaedi menggunakan kapak. Siangnya kami langsung membentuk tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Nagrak. Sabtu malamnya kami mengecek ke beberapa tempat, bahkan sampai menyusuri sungai dekat dengan curug," kata Ali, Jumat (2/2/2024). (sya/yum)



Hide Ads