Kejari menetapkan Ketua dan Bendahara KONI Lampug Tengah menjadi tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Akibat perbuatannya negara rugi Rp 1,1 miliar
Majelis hakim mengembalikan barang bukti mobil ke Ambo Ala terdakwa sindikat pencetak uang palsu Rp 640 juta. Putusan itu membuat istri Ambo Ala berucap syukur.