Ketua-Bendahara KONI Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Lampung

Ketua-Bendahara KONI Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 29 Jul 2025 19:20 WIB
Kejari menetapkan Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah menjadi tersangka korupsi dana hibah
Kejari menetapkan Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah menjadi tersangka korupsi dana hibah (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Kejari menetapkan Ketua KONI Lampung Tengah Dwi Nurdayanto dan bendaharanya Edi Susanto menjadi tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Akibat perbuatannya negara rugi Rp 1,1 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera menyampaikan penetapan dilakukan usai penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bentuk komitmen kami menegakkan hukum secara bersih, objektif dan profesional," kata Alfa kepada wartawan, Senin (29/7/2025).

Alfa mengungkapkan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dikucurkan Pemkab Lampung Tengah ke KONI sebesar Rp5,8 miliar. Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan pembinaan olahraga dan pelaksanaan Porprov 2022.

ADVERTISEMENT

Namun, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut diduga dimanipulasi. Berdasarkan hasil audit BPKP Lampung, negara dirugikan hingga Rp1.140.493.660.

"Banyak kegiatan fiktif yang dilaporkan. Dana digunakan tidak sesuai peruntukan," ujar Suwardi.

Meski sudah jadi tersangka, Dwi dan Edi masih membantah tuduhan. Keduanya mengklaim semua anggaran digunakan sesuai aturan. Pihak Kejari memastikan akan membuktikan semua dalam proses persidangan nanti.

Penyidik tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan sejumlah pihak terus diperiksa.

"Masih bisa berkembang. Kita lihat dari hasil pemeriksaan lanjutan," tambah Suwardi.

Alfa Dera juga memberi peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi atau menggiring opini soal kasus ini.

"Kalau ada yang menghalangi proses hukum, bisa kami jerat dengan pidana. Jangan coba-coba ganggu penyidikan," tegasnya.

Ia menegaskan akan menangani kasus ini secara independen dan transparan hingga tuntas.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads