RMB-ATK Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke MK

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

RMB-ATK Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke MK

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Selasa, 03 Jun 2025 10:20 WIB
Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) saat konferensi pers usai mendaftar Pilwalkot di KPU Palopo.
RMB-ATK konferensi pers usai mendaftar Pilwalkot di KPU Palopo. Foto: detikSulsel
Palopo -

Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) menggugat hasil PSU Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU membenarkan gugatan terkait dengan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo.

"Iya (RMB-ATK ajukan gugatan ke MK), pokok permohonan hasil pemilihan umum wali kota Palopo tahun 2024," kata Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati kepada detikSulsel, Senin (2/6/2025).

Pengajuan permohonan gugatan tersebut dilakukan pada Senin (2/6) pukul 16.43 WIB. Dalam gugatan ini, RMB menjadikan seorang bernama Wahyudi Kasrul menjadi kuasa hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Mei 2025 memberi kuasa kepada Wahyudi Kasrul, dkk," bunyi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon.

Adapun berkas yang dilampirkan dalam pengajuan tersebut yakni permohonan pemohon, surat kuasa pemohon, daftar alat bukti pemohon, salinan identitas prinsipal, salinan identitas, BAS, dan KTA kuasa hukum dan sebuah Flashdisk.

ADVERTISEMENT

detikSulsel mengonfirmasi RMB terkait gugatan tersebut. Namun hingga kini RMB belum memberikan respons.




(asm/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads