Pelaku menggunakan identitas orang lain, membayar uang muka, dan menghilang. Sindikat ini mendapatkan keuntungan besar dengan menjual motor ke luar negeri.
Keluarga Dini Sera Afriani melalui pengacaranya menuntut Ronald dihukum sesuai tuntutan jaksa. Tuntutan itu yakni 12 tahun bui dan restitusi Rp 263, 6 juta.