Seorang emak-emak bernama Neneng Setiawati warga Desa Mojolawaran Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan. Neneng terbukti melakukan tindak pidana memalsukan merek celana ternama.
Vonis terhadap terdakwa Neneng dibacakan pada hari ini di Pengadilan Negeri Kabupaten Pati. Sidang vonis dipimpin Hakim Ketua Nuny Defiary dan Hakim Anggota masing-masing Aris Hartoyo dan Ahmad Taufik.
"Terdakwa NS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar dengan pihak lain atau sejenis yang dikonsumsi dan perdagangkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif," kata Nuny Defiary saat membacakan sidang vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (25/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuny menjelaskan terdakwa divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutannya yang mencapai 2 tahun 6 bulan.
"Kedua menjatuhkan hukum pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta apabila tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama satu bulan," jelasnya.
Dia mengatakan terdakwa selanjutnya ditahan untuk menjalani hukuman. Hakim Ketua pun mempersilakan mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun dalam sidang yang digelar secara daring itu terdakwa tidak memberikan tanggapan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang dia.
Menanggapi hal tersebut Staf Khusus PT Multi Garmenjaya pemilik merek asli, Sufiyanto tidak puas terhadap hasil vonis kepada terdakwa Neneng Setiawati. Menurutnya terdakwa sebelumnya dituntut dengan penjara 2 tahun 6 bulan. Dia berharap agar tidak ada lagi pemalsu merek celana perusahaannya tersebut.
"Mudah-mudahan ini akan menjadi suatu pembelajaran buat pemalsu-pemalsu Cardinal, semoga tidak ada lagi kami tetap bergerak untuk tetap mengambil sikap Cardinal tidak boleh dipalsukan," jelasnya kepada wartawan di PN Pati siang tadi.
Menurutnya, akibat pemalsuan tersebut perusahaannya mengalami kerugian. Tidak hanya bagi perusahaannya tetapi juga kepada konsumen celana merek ternama yang asli.
"Yang pasti yang luar biasa itu mereka memalsukan Cardinal itu merugikan masyarakat luas itu luar biasa sekali dari semua sisi, polanya dipakai tidak enak. Terus bahannya tidak bagus, aksesorinya tidak bagus, kualitasnya secara menyeluruh itu bener-bener palsu tidak baik etikanya," jelasnya.
Dijelaskan terdakwa begitu jelas kemiripan merek celananya. Bahkan, harga celana yang dibuat terdakwa jauh lebih murah.
Untuk harga celana dengan merek yang asli kisaran Rp 400 ribu sampai dengan Rp 500 ribu. Sementara celana mereka palsu hanya Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu.
"Dia memalsukan Cardinal secara jelas sekali di tulisannya sama. Tapi kita yang original kita punya logo hologram, kualitas bahannya berbeda. Tapi Cardinal persis banget," terang dia.
Sufiyanto mengatakan terdakwa ketahuan memalsukan setelah dari perusahaan merek celana yang asli melakukan investigasi. Dia awalnya membeli celana buatan terdakwa secara online. Setelah itu mengecek langsung ke pabrik yang membuat celana di wilayah Desa Mojolawaran Kecamatan Gabus beberapa bulan lalu.
"Sudah itu mereka meminta datang ke tempat untuk melihat ruangan produksi melihat barang juga banyak di samping itu juga dapat orderan dari mana-mana. Terus ada yang pesan beberapa lusin, jadi ada indikasi menurut saya cukup menantang," terang dia.
Hingga akhirnya pemilik merek asli melaporkan terdakwa ke jalur hukum. "Akhirnya melakukan pembelian melakukan proses selanjutnya hingga sampai ke pengadilan," pungkas dia.
(cln/ahr)