Polsek Cambai menangkap Ledianto, pelaku spesialis pencurian kabel di Prabumulih. Korban mengalami kerugian Rp 50 juta. Pelaku terancam 7 tahun penjara.
Terdakwa Andi Haeruddin ajukan pleidoi dalam kasus uang palsu, meminta dibebaskan. Ia menegaskan tidak terlibat dan mengalami pelanggaran hak asasi manusia.
Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Sahata melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 M.