Hati-hati! 9 Benda Ini Tidak Boleh Dibuang ke Tempat Sampah

Hati-hati! 9 Benda Ini Tidak Boleh Dibuang ke Tempat Sampah

Putri Amalia Kunaefi - detikProperti
Rabu, 09 Apr 2025 14:05 WIB
Ilustrasi tempat sampah
Foto: Unsplash/Nareeta Martin
Jakarta -

Ketika melakukan bersih-bersih rumah dan ada barang tak terpakai pasti kita langsung membuangnya ke tempat sampah di rumah. Padahal, ada beberapa benda yang sebenarnya justru tidak boleh dibuang ke tempat sampah demi kesehatan dan keselamatan rumah serta lingkungan.

Benda yang dibuang ke tempat sampah rumah akan berakhir di tempat pembuangan akhir. Oleh karena itu, tidak semua benda dapat dibuang ke tempat pembuangan akhir sebab mengandung bahan kimia yang dapat merusak lingkungan.

Melansir dari situs Better Homes & Gardens, berikut 9 benda yang tidak boleh dibuang ke tempat sampah rumah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baterai

Baterai mengandung bahan berbahaya yang dapat menimbulkan risiko bagi manusia. Jika membuang ke tempat sampah atau ke sembarang tempat dikhawatirkan akan mencemari air tanah. Sebaiknya, baterai diberikan kepada pengecer atau lokasi yang menawarkan daur ulang baterai.

Cat

Sama seperti baterai, cat juga tidak boleh dibuang ke tempat sampah karena mengandung bahan berbahaya serta polutan yang dapat membahayakan lingkungan jika dibuang sembarangan. Jangan juga membuang cat ke saluran pembuangan karena dapat menyumbat pipa serta sistem pembuangan limbah. Sama juga seperti baterai, buang cat ke pusat daur ulang agar bisa ditangani dengan tepat.

ADVERTISEMENT

Bola Lampu

Bola lampu banyak mengandung kontaminan bahaya seperti merkuri dan timbal. Kontaminan in dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari air tanah. Selain itu, bola lampu yang terbuat dari kaca dapat pecah jika dibuang ke tempat sampah dan menimbulkan risiko cedera bagi siapapun yang menangani sampah tersebut. Sebaiknya, buang bola lampu ke pusat daur ulang atau bisa tanya ke produsen bola lampu.

Kaleng Aerosol

Kaleng aerosol juga mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari air tanah. Selain itu, kaleng aerosol memiliki tekanan yang berisiko menimbulkan ledakan. Hal ini tentu dapat melukai petugas sanitasi. Sebelum buang, kocok kaleng dan pastikan tidak ada cairan maupun suara yang mendesis.

Oli Bekas

Oli bekas atau pelumas lainnya harus dibuang dengan benar. Jika dibuang sembarangan ke tempat sampah dapat menjadi limbah berbahaya yang merusak lingkungan serta mencemari air tanah. Tanyakan pada toko onderdil atau bengkel apakah mereka bisa melakukan daur ulang oli, jika iya maka jangan buang oli bekas ke tempat sampah tetapi berikan kepada bengkel tersebut untuk didaur ulang.

Ban

Ban merupakan benda yang tidak dapat terurai secara biologis dan menghabiskan banyak tempat di tempat sampah. Selain itu, ban juga mengandung berbagai bahan kimia yang dapat merusak lingkungan. Sebaiknya ban dibuang ke pusat daur ulang atau hubungi toko ban setempat untuk menanyakan apakah mereka menyediakan layanan daur ulang ban.

Elektronik

Barang elektronik memiliki kandungan atau zat berbahaya seperti timbal dan merkuri. Jika dibuang ke tempat sampah, maka kandungan atau zat ini dapat merusak lingkungan serta mencemari air tanah. Sebaiknya barang elektronik dibawa ke fasilitas daur ulang dan pastikan untuk menghapus semua data pribadi sebelum mendaur ulang barang elektronik.

Obat-obatan

Obat-obatan juga tidak bisa dibuang ke tempat sampah karena dapat mencemari air tanah. Sehingga, tanya apotek atau layanan medis untuk memastikan obat-obatan dibuang dengan benar. Jangan juga membuang obat ke wastafel atau toilet karena berpotensi meresap ke dalam air tanah.

Kasur

Kasur jangan dibuang ke tempat sampah karena mengandung bahan kimia yang berbahaya. Jika kondisi kasur masih bagus, maka bisa disumbangkan. Jika mau dibuang maka hubungi layanan pembuangan sampah.

Itu dia deretan benda-benda yang tidak boleh sembarangan dibuang ke tempat sampah rumah kamu. Semoga bermanfaat!

(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads