Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menyatakan Moch Hasan Syafi'i alias Daim (55) terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Kabiro Jombang media online kabaroposisi.net M Sapto Sugiyono (46). Daim pun divonis 18 tahun penjara.
Jalannya sidang pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa di ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang sekitar pukul 10.55 WIB. Alih-alih sidang terbuka untuk umum, terdakwa Daim mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya selama ini ditahan.
Warga Dusun Sambongduran, Desa/Kecamatan Jombang itu didampingi tim penasihat hukumnya yang hadir di ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang Andie Wicaksono juga mengikuti jalannya sidang secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, Faisal menyatakan Daim terbukti melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP. Yaitu melakukan pembunuhan berencana terhadap Sapto yang tak lain tetangga dekatnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," terangnya ketika membacakan vonis, Rabu (28/2/2024).
Faisal juga menyampaikan keadaan yang memberatkan dan meringankan Daim. Keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum dan undang-undang, perbuatan terdakwa menyembabkan hilangnya nyawa seseorang, serta tidak ada permintaan dari terdakwa maupun maaf dari keluarga korban.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana," ujarnya.
Sebelum mengakhiri sidang, Faisal memberi waktu selama 7 hari kepada pihak penuntut umum maupun terdakwa untuk menentukan akan menerima putusan atau mengajukan banding. Oleh sebab itu, JPU maupun penasihat hukum Daim kompak menyatakan pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut, kami diberi waktu 7 hari," jelas Andie.
Vonis majelis hakim terhadap Daim memang sama dengan tuntutan JPU pada Rabu (31/1). Ketika itu, jaksa juga menuntut agar Daim dihukum 18 tahun penjara.
Sedangkan penasihat hukum Daim, Achmad Umar Faruk menyatakan akan lebih dulu mempelajari vonis dalam waktu 7 hari. "Akan kami pelajari dulu putusannya, kalau kami keberatan akan mengajukan banding," tandasnya.
Seperti diketahui, Daim mengaku tega membunuh Sapto karena dendam kesumat. Tersangka merasa selama ini bisnisnya sering diejek dan diganggu oleh tetangga sebelah rumahnya itu. Antara lain usaha penggilingan padi, odong-odong dan dagang kantong plastik.
Bapak 2 anak warga Dusun Sambongduran, Desa/Kecamatan Jombang ini ternyata sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia memesan senapan angin di Pare, Kediri pada Agustus 2023. Senapan seharga Rp 3 juta itu baru selesai pada hari pembunuhan, Kamis (14/9).
Setelah mengambil senapan angin itu, Daim menunggu Sapto keluar rumah. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban nongkrong di depan rumahnya sembari bermain ponsel. Daim pun menembak korban dari lubang ventilasi di ruang tamu rumahnya menggunakan senapan angin dengan amunisi 4,5 mm.
Tembakan kedua mengenai dada kiri Sapto. Ketika itu, korban masih bisa berjalan menuju samping rumahnya. Melihat korbannya masih hidup, Daim pun mengambil palu. Terdakwa 3 kali memukul kepala belakang korban. Sehingga korban terkapar bersimbar darah.
Selanjutnya, Daim mengendarai sepeda motor Honda Revo milinya menuju Polres Jombang untuk menyerahkan diri. Namun, di tengah perjalanan, ia kembali pulang untuk memastikan Sapto sudah tewas. Ia kembali 2 kali memukul kepala korban dengan palu sampai korban benar-benar tak bernyawa.
Anggota Polsek dan Polres Jombang bergerak cepat meringkus Daim malam itu juga. Pelaku langsung diamankan untuk diinterogasi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Antara lain 1 senapan angin dan 14 butir peluru kaliber 4,5 mm yang terisa, 1 palu, serta sandal dan ponsel milik korban.
Keesokan harinya, Jumat (15/9), tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri mengautopsi jenazah Sapto di RSUD Jombang. Hasilnya, kabiro media online itu tewas karena luka tembak pada dada kiri yang menembus paru-paru kiri. Korban juga menderita luka memar di dahi, leher belakang dan pergelangan kaki kiri, serta luka robek di kepala belakang.
(hil/dte)