Polsek Cambai berhasil menangkap pria bernama Ledianto (28), pelaku spesialis pencurian kabel di Prabumulih. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada (2/8) pukul 02.15 WIB.
Pelaku merupakan warga Dusun II, Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, yang bekerja sehari-hari menjadi petani. Kapolsek Cambai Prabumulih, Iptu Heffi Juliansyah, mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan oleh Herman, pemilik PT IndoRubber.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta akibat kehilangan kabel listrik milik PT. IndoRubber jenis NYFGBY warna hitam sepanjang 50 meter," katanya kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah pisau carter warna biru, 1 buah sarung tangan, 1 buah golok bergagang kayu warna coklat, tembaga kabel jenis NYFGBY, dan kabel listrik jenis NYFGBY warna hitam," bebernya.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan penjara maksimal 7 tahun," sambungnya.
Heffi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
"Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung kami dalam menjaga kamtibmas," tutupnya.
(dai/dai)