Polri telah merampungkan penyidikan kasus ujaran kebencian soal Papua yang menjerat pengguna akun TikTok ini sebagai tersangka. Simak info selengkapnya.
Seorang perempuan paruh baya bernama Ni Wayan Sri Ari dibacok oleh laki-laki bernama Made Putra Adnyana di rumah kos Jalan Kebak Sari Nomor 23, Denpasar.