4 TPS di Buleleng Gelar PSU Hari Ini, Ada yang Rela Pulang Kampung Lagi

4 TPS di Buleleng Gelar PSU Hari Ini, Ada yang Rela Pulang Kampung Lagi

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 20 Feb 2024 10:25 WIB
Suasana PSU di TPS 5 Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (20/2/2024). (Made Wijaya Kusuma)
Foto: Suasana PSU di TPS 5 Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (20/2/2024). (Made Wijaya Kusuma)
Buleleng -

Empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Buleleng, Bali, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) hari ini, Selasa (20/2/2024). Empat TPS itu di antaranya TPS 4 dan 5 Desa Temukus serta TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar.

Pantauan detikBali di TPS 4 dan 5 Desa Temukus, TPS melayani pemilih dari pukul 07.00 Wita. TPS 4 dan 5 berlokasi di Balai Adat Desa Pakraman Tekumus. Warga yang mau menyalurkan hak pilihnya datang silih berganti.

Salah satu warga bernama Gede Dimas Hardiraharja mengaku sengaja pulang kampung untuk menyalurkan hak pilih. Mahasiswa magister hukum Universitas Airlangga ini tak keberatan mencoblos ulang. Terlebih PSU dilaksanakan untuk menghadirkan pemilihan umum (pemilu) yang jujur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak keberatan (coblos ulang) karena setiap orang punya hak untuk memilih dan hak itu harus dilindungi oleh negara," kata Dimas ditemui di TPS seusai memilih, Selasa (20/2/2024).

Pria berusia 24 tahun itu sengaja meminta izin kepada dosen pembimbingnya agar bisa pulang kampung untuk mengikuti PSU di desanya. "Pulang kampung demi pemilu. Karena sekarang lagi tugas akhir ambil izin dulu sama dospem biar bisa ikut PSU, pleno, karena saya juga salah satu anggota partai," tandasnya.

Senada dengan Dimas, warga bernama Putu Mertayasa mengaku tetap antusias untuk memilih. Pria berusia 58 tahun ini sebelumnya juga menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari lalu.

"Saya setuju saja (PSU). Kemarin juga ikut milih kan TPS saya di sini," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar PSU di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa hanya untuk mencoblos surat suara DPRD Kabupaten Buleleng. PSU dilakukan karena surat suara di kedua TPS tersebut tertukar.

Dua TPS itu seharusnya menerima surat suara DPRD kabupaten Dapil 8 Banjar, namun surat suara yang diterima pada 14 Februari lalu adalah surat suara Dapil 3 Kubutambahan.

Sedangkan, pemungutan suara ulang di TPS 4 dan 5 Desa Temukus digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden saja. Penyebabnya karena KPPS menerima atau memberikan pemilih ber-KTP luar wilayah untuk mencoblos di TPS desa setempat tanpa dilengkapi surat pindah memilih.




(nor/gsp)

Hide Ads