30 KPPS hingga Linmas di Jatim Meninggal Saat Pemilu 2024

30 KPPS hingga Linmas di Jatim Meninggal Saat Pemilu 2024

Faiq Azmi - detikJatim
Sabtu, 24 Feb 2024 19:59 WIB
Warga meletakkan rangkaian bunga di makam Joko Budiono (51) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/2/2024). Joko Budiono (51) yang merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya tersebut meninggal dunia usai dirawat karena sakit di RSUD Dr Soetomo yang sebelumnya sempat tak sadarkan diri saat bertugas di TPS 42 di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Makam salah satu petugas KPPS di Surabaya (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Surabaya -

Sebanyak 30 orang petugas Pemilu di Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia. Data petugas yang meninggal ini tercatat sejak sebelum bertugas pada Pemilu 14 Februari hingga pascacoblosan.

Dari data KPU Jatim per 18 Februari 2024, rinciannya 30 orang tersebut terdiri dari 1 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di Kota Malang. Kemudian, 18 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di Magetan, Banyuwangi, Kota Malang, Lamongan dan Kota Surabaya.

Selanjutnya, 9 orang Linmas TPS, di antaranya di Kota Madiun, Tuban, Malang, Pamekasan. Kemudian 2 orang Sekretariat PPS yang ada di Jember dan Pacitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa petugas pemilu tersebut diketahui ada yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, tersengat listrik hingga sakit yang disertai penyakit bawaan.

Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi menyatakan, pihaknya masih terus mendata secara pasti terkait petugas Pemilu yang meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Tim KPU Jatim masih terus melakukan update terkait data tersebut," kata Aang saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (24/2/2024).

KPU Jatim sendiri memastikan akan memberi jaminan sosial kecelakaan kerja. Hal itu diatur dalam keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja.

Jaminan sosial berupa santunan diberikan bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka/sakit berat, luka/sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman.

Selain itu, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu juga diatur. Tepatnya, mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sehingga, penyampaian santunan kecelakaan kerja bagi Penyelenggara Pemilu juga dikoordinasikan dengan Pemda.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads