Adab Ziarah Kubur Bagi Perempuan Haid

Adab Ziarah Kubur Bagi Perempuan Haid

Najza Namira Putri - detikJatim
Kamis, 29 Feb 2024 14:40 WIB
Panjat Doa Untuk Keluarga Saat Ziarah Kubur di Hari Lebaran
Ilustras ziarah kubur/Foto: ANTARA FOTO
Surabaya -

Ziarah kubur dilakukan untuk mendoakan orang yang telah meninggal. Masyarakat memiliki kebiasaan ziarah kubur menjelang Ramadan (Ramadhan).

Tradisi ziarah kubur tidak dilarang dalam ajaran agama Islam. Rasulullah SAW pun memperbolehkan muslim berziarah kubur, beliau mengatakan:

"Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah)".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nabi Muhammad SAW juga menyunahkan kaum laki-laki melakukan ziarah kubur. Bagaimana dengan perempuan, apa hukumnya perempuan ziarah kubur? Lalu, bagaimana juga dengan perempuan haid?

Hukum Ziarah Kubur Bagi Perempuan

Melansir situs resmi Nahdlatul Ulama (NU) Online, sebuah hadis menyebutkan Rasulullah SAW sempat melarang perempuan melakukan ziarah kubur.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

Artinya: Rasulullah SAW melaknat para wanita yang sering berziarah kubur. (HR. Ibnu Majah no. 1641, 1642, 1643; Tirmidzi no. 1076; dan Ahmad no. 8904.)

Namun, kalimat tersebut ditanggapi Ummu Athiyah bahwa sebenarnya larangan Rasulullah SAW tersebut bukanlah makna sebenarnya. Ummu Athiyah berkata:

نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

Artinya: Kita dilarang untuk mengikuti jenazah (ke pemakaman), namun beliau tidak bersungguh-sungguh (dalam melarang).

Larangan ziarah kubur untuk perempuan tersebut juga diterangkan dalam hadis riwayat Anas bin Malik:

مَرَّ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِامْرَأَةٍ تَبْكِى عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ « اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى » . قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّى ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِى ، وَلَمْ تَعْرِفْهُ . فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - . فَأَتَتْ بَابَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ . فَقَالَ « إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى

Artinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur. Rasulullah berkata, 'Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!' Wanita tersebut berkata, 'Menyingkirlah dariku, karena kamu tidak tertimpa musibah sepertiku'. Wanita tersebut tidak mengetahui bahwa itu adalah Nabi. Lalu dia diberitahu bahwa yang menegurnya adalah Nabi, maka dia kemudian mendatangi rumah beliau. Dia tidak mendapati penjaga di rumah beliau. Dia berkata, 'Aku tidak mengetahui bahwa itu engkau.' Maka Nabi berkata, 'Kesabaran itu hanyalah di awal musibah'. (HR. Bukhari no. 1283 dan Muslim no. 2179).

Meski begitu, berdasarkan hadis tersebut Rasulullah SAW tidak benar-benar melarang perempuan berziarah kubur. Namun, yang dilarang ada sikap perempuan yang berlebihan saat meratapi kematian seseorang, di mana sering dijumpai perempuan menangis histeris tidak rela dengan takdir Allah SWT.

Sebagaimana yang dilakukan perempuan pada zaman jahiliyah. Di mana, pada saat itu, kaum perempuan menangis meraung-raung hingga merobek pakaian yang digunakan saat ada orang yang meninggal dunia.

Maka dari itu, kaum perempuan tidak dilarang melaksanakan ziarah kubur. Asalkan bisa dipastikan perempuan tersebut mampu mengendalikan dirinya ketika melakukan ziarah kubur.

Ziarah Kubur Bagi Perempuan Haid

Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa biasanya dalam acar ziarah kubur, kita membaca ayat-ayat Al-Qur'an, zikir, dan doa-doa. Seorang perempuan haid tentu saja tidak diperkenankan membaca ayat-ayat Al-Qur'an saat ziarah karena hal tersebut tidak diperbolehkan. Sementara untuk zikir dan doa masih tetap diperbolehkan.

Berdasarkan syariat Islam, perempuan yang haid tidak diperbolehkan menunaikan salat, puasa, berhubungan badan, dan membaca Al-Qur'an atau menyentuh mushaf. Sebagaimana hadis yang membahas larangan perempuan membaca Al-Qur'an:

"Seorang yang junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur'an". (HR Ahmad)

Namun, dalam syariat tidak disebutkan ziarah kubur dilarang dilakukan perempuan haid. Meski demikian, saat ziarah kubur muslim biasanya membaca ayat-ayat Al-Qur'an, zikir, dan doa-doa.

Perempuan haid tentu saja tidak diperbolehkan membaca ayat Al-Qur'an ketika ziarah kubur. Dan, hanya diperbolehkan membaca zikir dan doa. Maka bisa dikatakan perempuan haid boleh berziarah asalkan tetap memperhatikan aturan.

Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads