Dua remaja ditangkap dan divonis 8 tahun penjara setelah membegal dan membacok petugas imigrasi di Bandara Kualanamu. Keduanya merupakan anggota Geng Medusa.
Dua pelaku di Surabaya ditangkap setelah menggelapkan mobil sewaan dengan modus menyewa dan menggadaikannya. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada David dan Adelia karena peredaran 153,29 gram sabu. Denda Rp 500 juta juga dikenakan.