2 Remaja Begal Bacok Petugas Imigrasi Kualanamu Divonis 8 Tahun Bui

2 Remaja Begal Bacok Petugas Imigrasi Kualanamu Divonis 8 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 01 Jun 2026 14:01 WIB
Ilustrasi Begal
Ilustrasi begal (Foto: Edi Wahyono)
Deli Serdang -

Dua remaja ditangkap karena membegal dan membacok seorang petugas imigrasi Bandara Kualanamu bernama Budiman (49) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, keduanya divonis 8 tahun penjara.

Adapun kedua pelaku adalah Fatur Rahman alias FR (18) dan Hairuddin Al Farizi (18). Dilihat detikSumut di SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (1/6/2026), berkas kedua terdakwa dilakukan secara terpisah.

"Menyatakan terdakwa Fathur Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan disertai kekerasan sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," demikian isi putusan untuk terdakwa Fathur dikutip, Senin (1/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini berbeda tipis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara. Vonis dan tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Hairuddin Al Farizi.

Dalam dakwaan primair JPU dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, 10 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB. Kedua terdakwa melakukan aksinya bersama dengan pelaku lainnya yang masih DPO, yakni PN, DIH, dan A

ADVERTISEMENT

Para pelaku ini tergabung dalam Geng Medusa yang berarti perempuan berkepala ular. Pelaku membentuk geng ini dengan tujuan untuk melakukan tawuran di jalan.

Lalu, pada Selasa (9/9/2025) mereka berjanji untuk kumpul di halte bus SMP N 1 Batang Kuis sekira pukul 23.00 WIB. Sebelum pergi, pelaku Hairuddin Al Farizi disuruh rekan-rekan untuk membawa senjata tajam parang panjang.

Usai berkumpul, mereka pun sepakat untuk membegal warga. Mereka pun berangkat dengan mengendarai dua sepeda motor. Posisinya, Hairuddin berboncengan dengan A sambil membawa senjata, sedangkan P, D dan Fathur berboncengan dengan satu sepeda motor lain.

Kemudian, pada Rabu (10/9) sekira pukul 02.30 WIB, Hairuddin Al Farizi dan rekannya melintas di Jalan Desa Baru Kecamatan Batang Kuis. Saat itu, mereka berpapasan dengan korban yang saat itu tengah mengendarai motor N Max. Pada saat kejadian itu, kondisi jalan memang sunyi, sehingga para pelaku memutuskan untuk membegal korban.

"Hairuddin Al Farizi dan rekannya langsung berbalik arah mengejar korban. Setelah dekat, maka Hairuddin Al Farizi dan A yang mengendarai Honda Beat langsung memepet kendaraan korban," isi dakwaan itu.

Korban pun sempat melakukan perlawanan dan berbalik arah. Lalu, para pelaku mengejar korban dan memukul wajah korban, tetapi korban terus memacu sepeda motornya.

Alhasil, Hairuddin Al Farizi langsung membacok kepala korban sebanyak dua kali, sehingga kepala korban terluka. Akibatnya, korban terjatuh dari motornya.

Usai korban terjatuh, korban langsung ditabrak oleh A sehingga korban tidak bisa bangun lagi. Para pelaku pun mengambil motor dan hp korban. Sementara para pelaku lainnya bertugas untuk memantau.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku pergi ke rumah kontrakan Hairuddin Al Farizi di Kecamatan Tanjung Morawa. Sekitar pukul 05.00 WIB, Hairuddin Al Farizi dan pelaku A membawa sepeda motor korban ke Mencirim Binjai untuk dijual kepada D (DPO) seharga Rp 9,5 juta.

Uang itu dibagi para pelaku dengan masing-masing RP 1,7 juta, sedangkan sisanya digunakan untuk beli minuman keras.

Sebelumnya diberitakan, seorang petugas imigrasi Bandara Kualanamu bernama Budiman dibacok begal bersenjata tajam. Dalam peristiwa itu, pelaku mengambil sepeda motor dan handphone korban.

"Ya (petugas imigrasi Kualanamu dibegal). (Yang hilang) motor dan hp," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang saat itu Kompol Rizqi Akbar saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (12/9).

Rizqi mengatakan peristiwa itu telah dilaporkan istri korban ke Polresta Deli Serdang. Berdasarkan laporan istri korban, diketahui bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, pada Rabu (10/9) sekira pukul 02.30 WIB. Saat kejadian, korban hendak pergi bekerja dengan menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi kejadian, korban dipepet begal yang membawa senjata tajam. Lalu, pelaku membacok bagian kepala korban. Selain dibacok, kata Rizqi, pelaku juga memukuli bagian kaki korban. Setelah itu, pelaku mengambil barang-barang korban.




(fnr/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads