Polisi mengamankan dua orang di Surabaya usai melakukan aksi penggelapan mobil. Modusnya, mereka menyewa mobil di tempat rental kemudian digadaikan.
Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo menyebut, dua tersangka yang diamankan adalah AE dan E. Mereka merupakan pekerja lepas atau freelance.
"Adapun untuk modus operasi di dalam penggelapan ini, yaitu di mana AE dan E ini saling bekerja sama melakukan penggelapan dengan modus menyewa kendaraan kemudian digadaikan," ujar Rahmad, Jumat (10/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menggelapkan dua unit mobil yakni Kijang Innova keluaran tahun 2022 dan 2023. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil penggelapan mobil itu digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Satu mobil digadaikan sampai Rp 60-70 juta di luar kota. Untuk uangnya sendiri dibuat keseharian kebutuhan pelaku," jelas Rahmad.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polrestabes Surabaya. Begitupun dengan dua unit mobil yang menjadi barang bukti.
Para pelaku pun diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Untuk pasal ataupun ancaman, diancam maksimal empat tahun paling lama," pungkas Rahmad.
(auh/hil)