KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka korupsi proyek jalur kereta api wilayah Sulawesi Selatan, Jawa hingga Sumatera. Begini konstruksi perkaranya.
Kasus suap proyek peningkatan jalur kereta api (KA) Lampegan-Cianjur telah bergulir. Terdakwa Muchamad Hikmat membantah telah memberikan suap total Rp 2 miliar.