Babak Baru Kasus Pratu Richal Pembunuh Pemilik Warkop di Medan

Round Up

Babak Baru Kasus Pratu Richal Pembunuh Pemilik Warkop di Medan

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 29 Agu 2023 07:30 WIB
Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitih
Ilustrasi (Foto: detikcom)
Medan -

Kasus pembunuhan Yosua Samosir (38), pemilik warkop di Jalan Adisucipto Medan, memasuki baru. Berkas tersangka Pratu Richal Alunpah telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) Medan.

Dengan begitu dalam waktu yang tidak akan lama Pratu Richal akan diadili atas perbuatannya itu. Selain membunuh Yosua, Pratu Richal juga menganiaya pemuda bernama Andreas (20)

Dansatpom Lanud Soewondo Mayor Sadin mengatakan pelimpahan berkas perkara Pratu Richal sudah dilakukan pekan lalu. "Sejak Rabu (23/8) berkas Richal sudah diserahkan ke Otmil Medan," kata Mayor Sadin, Senin (28/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mayor Sadin menambahkan, untuk proses persidangan Pratu Richal dia tidak mengetahui pasti. Sebab, itu adalah kewenangan Otmil.

"Untuk lebih lanjut bisa ditanyakan ke Otmil, terkait persidangan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pratu Richal sendiri, kata dia, masih ditahan di sel Satpom Lanud Soewondo.

Diketahui, Pratu Richal adalah anggota anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). Dia membunuh dan menganiaya kedua korbannya di Jalan Adi Sucipto, Medan.

Sebelumnya, Sadin menjelaskan kejadian itu berlangsung pada Minggu (23/7) dini hari. Awalnya Richal melintas di Jalan Adi Sucipto untuk mengantar pulang pacarnya.

Di perjalanan, mobilnya hampir disenggol anak muda yang sedang melakukan balap liar. Oleh karena itu, selepas mengantar pacarnya Richal kembali ke lokasi.

"Dia lihat ada anak muda (Andreas) di atas motor, dikiranya mungkin itu (anak geng motor). Lalu dibawanya," ujarnya Mayor Sadin.

Ia menyampaikan Richal memasukkan Andreas ke dalam mobil dan hendak di bawa ke arah Lanud Soewondo. Kemudian, di perjalanan, Richal menghentikan dua pengendara motor yang diduganya ikut balapan tepat di seberang warung kopi Yosua.

Cekcok pun terjadi di antara keduanya. Mendapati hal itu, Yosua bersama kawannya mendatangi Richal untuk memastikan apa yang terjadi.

"Nah, pada saat itu dia (Richal) mengeluarkan pisau karena merasa terancam. Dia sempat mengayunkan pisaunya secara acak agar warga yang mulai ramai tidak mendekat. Lalu, dia sempat ditendang Yosua sampai terjatuh ke parit sampai akhirnya terjadi penusukan itu," kata Mayor Sadin,

Berangkat dari peristiwa itu, Richal dilaporkan dua perkara di kepolisian. Pertama, menyangkut tewasnya Yosua. Kedua, soal penganiayaan terhadap Andreas.

"Untuk pelaku disangkakan pasal 151 KUHP untuk kasus penganiayaan. Lalu pasal 354 ayat 2 sub 351 ayat 3," ucapnya.

Lihat juga Video 'Detik-detik Wanita Jadi Korban Tabrak Lari di Medan, Sempat Dilindas Juga':

[Gambas:Video 20detik]

(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads