14 Hari Waktu Otmil Medan Teliti Berkas Perkara Pratu Richal

Round Up

14 Hari Waktu Otmil Medan Teliti Berkas Perkara Pratu Richal

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 30 Agu 2023 08:00 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi (andi saputra)
Medan -

Dansatpom Lanud Soewondo telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan Yosua Samosir (38) dengan tersangka anggota Kopasgat Pratu Richal Alunpah ke Oditur Militer (Otmil) Medan. Otmil akan meneliti berkas perkara Pratu Richal maksimal 14 hari.

Kepala Kelompok Otmil Medan, Letkol Salmon Balubun, membenarkan mereka telah menerima pelimpahan berkas Pratu Richal. Tahap awal yang dilakukan otmil adalah mengecek dan meneliti berkas tersebut.

Medan- Oditur Militer (Otmil) Medan telah menerima berkas perkara Pratu Richal Alunpah yang menjadi tersangka pembunuhan pemilik warung kopi (warkop), Yosua Samosir (38), di Jalan Adi Sucipto, Kota Medan. Berkas itu pun kini telah diteliti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkasnya baru masuk jadi masih diteliti syarat formal dan materil berkas perkaranya," ujar Letkol Salmon ketika dikonfirmasi detikSumut Selasa (29/8/2023).

Berdasarkan aturan, penelitian berkas perkara itu maksimal dilakukan dua pekan. Setelah syarat formil dan materil terpenuhi maka tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan militer untuk diadili.

"Itu, secara aturan, bisa berlangsung selama 14 hari," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Jika berkas Pratu Richal tidak lengkap maka mereka akan mengembalikannya ke Dansatpom Lanud Soewondo. Pihaknya pun akan memberikan petunjuk-petunjuk apa saja yang harus dilengkapi khususnya terkait syarat formil dan materil.

"Kalau ada yang kurang nanti akan kembalikan lagi ke penyidik. Kalau sudah lengkap, baru masuk pengolahan berkas perkara. Untuk persidangannya masih lama," ucapnya.

Sebelumnya, Dansatpom Lanud Soewondo Mayor Sadin mengatakan berkas Richal telah diberikan ke Otmil sejak Rabu (23/8). Di dalam berkas itu, Richal disangkakan pasal 151 KUHP untuk kasus penganiayaan serta pasal 354 ayat 2 sub 351 ayat 3 terkait perbuatan yang mengakibatkan kematian.

Perlu diketahui, Richal adalah anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). Dia membunuh dan menganiaya kedua korbannya di Jalan Adi Sucipto, Medan. Sadin menjelaskan kejadian itu berlangsung pada Minggu (23/7) dini hari.

Peristiwa pembunuhan itu berawal ketika Pratu Richal melintas di Jalan Adi Sucipto untuk mengantar pulang pacarnya. Namun mobilnya hampir disenggol anak muda yang sedang melakukan balap liar. Oleh karena itu, selepas mengantar pacarnya Richal kembali ke lokasi.

"Dia lihat ada anak muda (Andreas) di atas motor, dikiranya mungkin itu (anak geng motor). Lalu dibawanya," ujarnya.

Ia menyampaikan Richal memasukkan Andreas ke dalam mobil dan hendak di bawa ke arah Lanud Soewondo. Kemudian, di perjalanan, Richal menghentikan dua pengendara motor yang diduganya ikut balapan tepat di seberang warung kopi Yosua.

Cekcok pun terjadi di antara keduanya. Mendapati hal itu, Yosua bersama kawannya mendatangi Richal untuk memastikan apa yang terjadi.

"Nah, pada saat itu dia (Richal) mengeluarkan pisau karena merasa terancam. Dia sempat mengayunkan pisaunya secara acak agar warga yang mulai ramai tidak mendekat. Lalu, dia sempat ditendang Yosua sampai terjatuh ke parit sampai akhirnya terjadi penusukan itu," ujarnya.




(astj/astj)


Hide Ads