7 Hal Kasus Suap Proyek Kereta Api di Cianjur-Makassar Jerat 10 Tersangka

Berita Nasional

7 Hal Kasus Suap Proyek Kereta Api di Cianjur-Makassar Jerat 10 Tersangka

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 13 Apr 2023 12:22 WIB
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan digiring petugas KPK untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). KPK menetapkan dan menahan 10 orang tersangka yang terjaring kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Foto: Konferensi pers kasus suap proyek kereta api di KPK. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

KPK menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di sejumlah wilayah, mulai dari Cianjur, Jawa Barat (Jabar) hingga di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK turut menyita berbagai barang bukti dari uang hingga dolar senilai Rp 2,823 miliar.

Dilansir dari detikNews, pengungkapan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Selasa (11/4).

Total ada 25 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Salah satu pejabat yang terjaring OTT adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Tengah, Putu Sumarjaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku mereka yang diamankan dalam OTT ini adalah para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat terkait lainnya. Selain itu, ada dari pihak swasta.

"Dugaan korupsinya terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub," kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

ADVERTISEMENT

KPK kemudian menetapkan total 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dirangkum detikcom, berikut 6 hal soal suap kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api yang menjerat 10 tersangka:

1. 10 Tersangka Pemberi-Penerima Suap

KPK menetapkan 10 tersangka dimana 5 orang di antaranya sebagai pemberi suap, lalu 5 lainnya penerima. Tersangka merupakan pejabat DJKA Kemenhub hingga Balai Kereta Api Sulawesi Selatan (Sulsel). Berikut daftarnya:

Pihak Pemberi

1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti

Pihak Penerima

1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabag

2. Kasus Suap Terkait 4 Proyek

Kasus dugaan suap ini terjadi di beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun anggaran 2021-2022. Ada pun empat proyek yang dimaksud, yakni:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan.
3. Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera

3. KPK Sita Uang-Dolar Rp 2,823

KPK menyita berbagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api. Total uang hingga dolar yang diamankan senilai Rp 2,823 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merincikan barang bukti yang diamankan. Uang tersebut ada yang tercatat dalam kartu debit hingga dari saldo rekening bank.

"KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,027 miliar dan 20.000 US dollar, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo rekening bank Rp 150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar," ungkap Johanis saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/4).

4. Uang Korupsi Proyek KA untuk THR

KPK mengungkapkan sebagian hasil korupsi tersebut ternyata digunakan para tersangka untuk tunjangan hari raya (THR). Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi awalnya diduga menerima suap dalam rentang Juni sampai dengan Desember 2022 dan 11 April 2023.

"Pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni sampai dengan Desember 2022, HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan FAD (Fadliansyah) selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima sejumlah uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan PAR (Parjono) selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera," ujar Johanis.

Johanis mengatakan uang yang diduga diterima Harno berjumlah Rp 1,1 miliar. Duit itu, katanya, hendak digunakan sebagai tunjangan hari raya.

"Senilai Rp 1,1 miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR)," ungkapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

5. Total Suap Diduga Rp 14,5 Miliar

KPK mengatakan dugaan jumlah suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar. Nominal tersebut didapat usai pemeriksaan para terperiksa dan didukung sejumlah bukti.

"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," kata Johanis.

Johanis menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api ini. Pengembangan soal nominal suap selama ini akan dilakukan di tahap penyidikan.

"Dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," jelasnya.

6. Pengaturan Pemenang Lelang Proyek

Proses pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa. KPK menyebut rekayasa itu sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

"Sehingga atas dimenangkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 sampai dengan 10% dari nilai proyek," ungkap Johanis.

7. Kemenhub Buka Suara

Kemenhub angkat bicara soal OTT kasus pembangunan jalur kereta api ini yang melibatkan pejabat DJKA. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menunggu pengumuman resmi dan mengatakan belum ada langkah strategis yang diambil terkait kasus ini.

"Terkait hal ini kami juga masih menunggu pernyataan resmi dari KPK untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya," ungkap Adita kepada detikcom, Rabu (12/4).

Adita menegaskan pihaknya mendukung langkah KPK memproses kasus ini agar diusut sampai tuntas. Kemenhub siap bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini.

"Kami siap bekerja sama penuh dengan KPK dan pihak berwenang lainnya untuk melakukan pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia," jelasnya.



Simak Video "Video Nadiem Makarim: Saya Tidak Pernah Menoleransi Praktik Korupsi Apapun!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads