KPK menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di sejumlah wilayah, mulai dari Cianjur, Jawa Barat (Jabar) hingga di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK turut menyita berbagai barang bukti dari uang hingga dolar senilai Rp 2,823 miliar.
Dilansir dari detikNews, pengungkapan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Selasa (11/4).
Total ada 25 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Salah satu pejabat yang terjaring OTT adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Tengah, Putu Sumarjaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku mereka yang diamankan dalam OTT ini adalah para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat terkait lainnya. Selain itu, ada dari pihak swasta.
"Dugaan korupsinya terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub," kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
KPK kemudian menetapkan total 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dirangkum detikcom, berikut 6 hal soal suap kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api yang menjerat 10 tersangka:
1. 10 Tersangka Pemberi-Penerima Suap
KPK menetapkan 10 tersangka dimana 5 orang di antaranya sebagai pemberi suap, lalu 5 lainnya penerima. Tersangka merupakan pejabat DJKA Kemenhub hingga Balai Kereta Api Sulawesi Selatan (Sulsel). Berikut daftarnya:
Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabag
2. Kasus Suap Terkait 4 Proyek
Kasus dugaan suap ini terjadi di beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun anggaran 2021-2022. Ada pun empat proyek yang dimaksud, yakni:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan.
3. Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera
3. KPK Sita Uang-Dolar Rp 2,823
KPK menyita berbagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api. Total uang hingga dolar yang diamankan senilai Rp 2,823 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merincikan barang bukti yang diamankan. Uang tersebut ada yang tercatat dalam kartu debit hingga dari saldo rekening bank.
"KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,027 miliar dan 20.000 US dollar, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo rekening bank Rp 150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar," ungkap Johanis saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/4).
4. Uang Korupsi Proyek KA untuk THR
KPK mengungkapkan sebagian hasil korupsi tersebut ternyata digunakan para tersangka untuk tunjangan hari raya (THR). Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi awalnya diduga menerima suap dalam rentang Juni sampai dengan Desember 2022 dan 11 April 2023.
"Pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni sampai dengan Desember 2022, HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan FAD (Fadliansyah) selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima sejumlah uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan PAR (Parjono) selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera," ujar Johanis.
Johanis mengatakan uang yang diduga diterima Harno berjumlah Rp 1,1 miliar. Duit itu, katanya, hendak digunakan sebagai tunjangan hari raya.
"Senilai Rp 1,1 miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR)," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Video Nadiem Makarim: Saya Tidak Pernah Menoleransi Praktik Korupsi Apapun!"
[Gambas:Video 20detik]