Tempat rehabilitasi mulai menangani sifat perdagangan kripto yang bikin ketagihan, namun beberapa pakar mempertanyakan perlunya intervensi berbiaya mahal itu.
Princess Lolwah, putri Raja Arab Saudi, menerima putusan PN Gianyar yang memvonis Eka dan Evie, ibu-anak kasus pencucian uang, dengan pidana penjara 19 tahun.
PN Gianyar memvonis ibu dan anak Eka dan Evie dengan pidana penjara 19 tahun dalam kasus pencucian uang dengan korban putri Raja Arab, Princess Lolwah.