Sejumlah kasus kriminal terjadi di Bali menjadi sorotan pembaca detikBali dalam pekan ini. Di antaranya pembunuhan bule Australia oleh pemilik kafe di Ungasan dan buronan interpol jaringan Ndarangheta dipulangkan ke Roma.
Selanjutnya, ada kasus korupsi dana SPI Unud yang ditelusuri Kejati Bali. Berikut rangkuman berita terpopuler kriminal Bali sepekan ini, seperti dirangkum detikBali.
Bule Australia Dibunuh Pemilik Kafe
Warga negara asing (WNA) Australia Johnston Mccallum Scott (40) tewas dibunuh I Gede Wijaya, pemilik kafe Uncle Benz di Jalan Balangan, Kuta Selatan, Badung, Bali. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (23/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Scott dan Wijaya baru saling mengenal dua hari sebelum kejadian. Scott menginap di sebuah vila yang terletak di dekat kafe milik Wijaya.
Saat hari kejadian, Scott diduga mabuk dan bertindak di luar kendali di kafe milik Wijaya. Perkelahian antara Scott dan Wijaya pun tak terhindarkan.
"Awalnya pelaku datang minum-minum dan mentraktir korban. Tapi karena (korban) mabuk dan meracau, kemudian keduanya berkelahi hingga menyebabkan pelaku marah. Pelaku lalu memukul korban menggunakan kursi," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (24/2/2023).
Scott ditemukan bersimbah darah oleh istrinya Ni Nyoman Purnianti di teras Uncle Benz Cafe, dalam kondisi posisi terlentang dan kepala dekat rolling door. Wijaya pun ditangkap setelah Purnianti melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Perkelahian hingga menewaskan bule Australia itu, karena Wijaya tersulut emosi. Ia menyebut Scott mabuk dan mengencingi kakinya.
"Kaki kiri saya dikencingi. Mabuk lah, lose control. Saya coba kasih tahu, jangan lah seperti itu. Tapi dia malah masuk ke warung dan melempar gelas," jelas Wijaya.
Ia mengklaim Scott yang lebih dulu hendak melemparnya dengan kursi. Sehingga Wijaya refleks merebut kursi kayu itu, lalu dihantamkan ke kepala Scott hingga kepalanya berdarah. Kini, Wijaya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Buronan Interpol Dipulangkan ke Roma
![]() |
Buronan international police (interpol) bernama Antonio Strangio (32) yang ditangkap di Bali terkait kasus jual beli ganja dipulangkan ke Roma, Italia, Minggu (19/2/2023). Pria yang merupakan jaringan kelompok Ndrangheta itu, terlibat jual beli ganja dengan berat mencapai 160 kilogram (Kg) dan berstatus buron sejak 2016.
Kepala Urusan Administrasi Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Kompol Anggaito Hadi Prabowo mengatakan proses pemulangan Antonio dibiayai National Central Bureau (NCB) Roma. Proses ekstradisi Antonio dikawal ketat oleh tiga anggota Polri.
"Yang bersangkutan harus segera dikirimkan ke Italia. Oleh karenanya, dari sana pun mendukung kami untuk memberangkatkan tiga personil. Dua dari Polda Bali dan satu dari Div Hub Inter Polri," kata Anggaito, Minggu (19/2/2023).
Pemulangan buronan yang mengaku pengusaha properti ini juga atas permintaan yang bersangkutan. Antonio berkukuh dirinya tidak terlibat kasus narkoba tersebut. "Dia minta cepat dipulangkan karena dia ingin menyelesaikan urusan ini. Dia tetap tidak mau ngaku kalau dia bersalah," imbuh Anggaito.
Antonio ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai oleh petugas Bea Cukai beberapa waktu lalu. Pada 4 Februari 2023, Bea Cukai menyerahkan Antonio kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Ia menjadi buronan dan mendapat red notice dari Interpol Roma pada 18 November 2016. Interpol butuh waktu lama untuk mendeteksi keberadaan pria tersebut.
Kejati Bali Telusuri Korupsi Dana SPI Unud
![]() |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mendalami aliran uang hasil korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) oleh pejabat di Universitas Udayana (Unud). Kejati Bali menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri penggunaan uang tersebut.
"Kami kerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan melakukan penelitian. Seperti PPATK, OJK, dan sebagainya. Mereka yang berwenang melakukan hal tersebut," ujar Kajati Bali Ade Tajudin Sutiawarman, Rabu (22/2/2023).
Tiga tersangka kasus korupsi SPI Unud memungut uang dari mahasiswa baru yang seharusnya tidak dibebankan kewajiban membayar SPI. Meski penarikan SPI memiliki dasar hukum, namun tidak semua fakultas mewajibkan membayar SPI.
"Dari sekian fakultas yang ada dalam putusan rektor, ada fakultas yang seharusnya tidak boleh memungut, tapi dia (para tersangka) melakukan pungutan," jelasnya.
Atas dasar itulah Kejati Bali melakukan penelitian terkait penggunaan uang pungutan SPI tanpa dasar tersebut. "Kalau hitungan dari 2018 sampai 2023 memang jumlahnya cukup lumayan ya, nah ini masih kami lakukan (penyelidikan). Jadi, auditor kami masih bekerja," terang Ade.
Tiga pejabat Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejati Bali. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud.
Penyidik menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2020/2021. Sementara NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri Unud dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.
(irb/gsp)