Komnas HAM menyebut kasus pembunuhan Brigadir J bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Dengan begitu kasus tersebut hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J akan digelar Selasa (30/8) pekan depan. Seluruh tersangka yang berjumlah lima orang akan dihadirkan.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah diperiksa Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua. Putri tidak ditahan setelah diperiksa.
Komnas HAM menilai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo bukan sebagai pelanggaran HAM berat.