Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Usai pemeriksaan, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh polisi dengan alasan kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dedi mengatakan pemeriksaan terhadap Putri bakal dilanjutkan lagi pekan depan.
"Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan Putri Candrawathi tidak ditahan pasca pemeriksaan. Putri pun dipersilakan pulang ke rumah setelah selesai diperiksa.
"Informasi tetap kembali ke rumah," ucapnya.
Meski tidak melakukan penahanan, Polri ternyata sudah mengagendakan sejumlah hal terhadap Putri Candrawathi sampai pekan depan. Berikut ini sejumlah rencana Polri untuk Putri Candrawathi.
1. Diperiksa Lagi Pekan Depan
Dedi mengatakan Tim Khusus Polri akan kembali memeriksa Putri Candrawathi sebagai tersangka pada Rabu (31/8/2022). Pada hari itu akan dihadirkan 3 tersangka lain, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
"Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu, tanggal 31 Agustus," ucapnya.
"(Akan dikonfrontir) sama beberapa tersangka lain, seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE," ucapnya.
2. Rekonstruksi Akan Digelar
Tak hanya itu, Polri juga berencana menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dedi mengatakan rekonstruksi pada Selasa (30/8) itu akan melibatkan lima tersangka.
Kelima tersangka yang akan dihadirkan adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus, akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi menyampaikan rekonstruksi akan disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak. Selain itu, kata Dedi, penyidik mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.
"Selain menghadirkan lima tersangka dan tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ujarnya.
3. Konfrontir Putri Candrawathi dengan 3 Tersangka Lain
Selain itu, Putri Candrawathi akan dikonfrontir oleh tiga tersangka pembunuhan berencana lainnya. Salah satunya yang akan dikonfrontir dengan Putri Candrawathi adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Hari Rabu akan diperiksa lagi untuk, ya sama beberapa tersangka lainnya, seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE," kata Dedi Prasetyo.
"(Akan dikonfrontir) sama beberapa tersangka lain, seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE," lanjut dia.
4. Antisipasi Putri Kontak Pihak Luar
Polri juga akan mengantisipasi agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak menghubungi pihak luar meski tidak ditahan. Dedi menyebut penyidik akan mencegah itu.
"Penyidik juga mengantisipasi itu semuanya," ucapnya.
Dedi mengatakan penyidik tentunya memiliki strategi khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Secara teknis dan taktis penyidik tentunya sudah sangat paham tentang hal tersebut," ujarnya.
(kws/kws)