Polisi menduga sabu-sabu yang disita dari 4 pengedar yang baru ditangkap di Palembang berasal dari Malaysia. Sabu itu sejenis dengan hasil tangkapan Maret lalu.
Polisi mengungkap asal usul sabu 45 kg dalam mobil di parkiran RS di Jaksel. Polisi menyebut barang haram itu diduga dari Sumatera dan masuk jaringan Malaysia.
PN Pasaman menjatuhi hukuman mati terhadap Guntur Hasibuan, M Ridwan dan M Zikri. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah sebagai pengedaran sabu di Sumbar.