Satpam di Pasuruan Nyambi Edarkan Sabu Dibekuk, 49,75 Gram Diamankan

Satpam di Pasuruan Nyambi Edarkan Sabu Dibekuk, 49,75 Gram Diamankan

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 05 Jul 2024 04:30 WIB
Mus, pengedar sabu di Pasuruan saat ditangkap
Mus, pengedar sabu di Pasuruan saat ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)
Pasuruan -

Polres Pasuruan terus menggerus peredaran sabu-sabu yang masih marak. Kali ini seorang satpam nyambi edaran sabu-sabu dibekuk.

Satpam pengedar sabu-sabu itu adalah Mus (42), warga Dusun Puntir, Desa Martopuro, Purwosari, Pasuruan. Ia dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

"Tersangka kami amankan atas dasar laporan masyarakat. Laporan itu kami tindaklanjuti dan ternyata memang benar," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, Kamis (4/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan dari penangkapan tersangka, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu. Di antaranya dua kantong berisi sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 29,75 gram dan 20 gram.

"Total berat kotor 49,75 gram," jelas Agus.

ADVERTISEMENT

Selain itu, sejumlah peralatan juga disita, di antaranya sendok, timbangan elektrik, serta handphone dan plastik kemasan sabu-sabu.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Agus.




(abq/iwd)


Hide Ads