Bos Sekolah SPI Julianto Eka Putra dituntut 15 tahun penjara. Jaksa membeberkan tuntutan ini diberikan sesuai bukti adanya unsur pidana kekerasan seksual.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait berharap tuntutan dari jaksa bisa menjadi pertimbangan. Khususnya bagi hakim untuk memutus perkara seadil-adilnya.
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto meminta Polda Metro Jaya dan Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar segera menangkap 4 pelaku pencabulan di ponpes Depok.
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Batu, Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus kekerasan seksual.
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara. Kuasa hukum enggan berkomentar. Pihaknya fokus menyiapkan pledoi.