Pihak Desa Tibuneneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, mengklaim skema manejemen rekayasa lalu lintas (MRLL) di desa tersebut berhasil mengurai kemacetan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman selama lima tahun enam bulan kepada seorang warga negara Italia, Nicola Di Santo (34).