Majelis Hakim PT Bandung memutus perkara pidana yang menjerat Dadang Buaya. Hukuman untuk preman Garut itu pun diperberat menjadi 3 tahun kurungan penjara.
Penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan berkas perkara kasus ini kepada Kejari Kabupaten Tangerang. Sebanyak 13 saksi juga sudah dimintai keterangan.