Tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB), tersangka kasus dugaan makar di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Ketiga tersangka memiliki peran penting dalam perekrutan hingga deklarasi KNPB di Tambrauw.
Dalam foto diterima detikcom, Sabtu (7/10/2023), ketiga tersangka berada di salah satu ruangan di Kejari Sorong. Ketiganya didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto.
Urbanus Kamat alias AK (27) terlihat menggunakan baju berwarna hitam dengan kunciran rambut. Dia menyilangkan kedua tangannya di atas meja jaksa sambil melihat berkas yang ditunjukkan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Yerimias Yesnath alias YY (40) menggunakan baju berwarna biru. YY meletakkan tangan kirinya di atas meja sementara tangan kanannya berada di pahanya. YY turut menyimak dan melihat berkas yang ditunjuk oleh jaksa.
Sementara Willem Yekwam alias WY (27) menggunakan baju berwarna merah muda dan mengikat rambutnya. Tampak, WY menggunakan celana berwarna navy dengan 3 garis hijau. Berbeda dari dua tersangka lainnya, WY justru memandang wajah jaksa saat jaksa menunjukkan berkas perkaranya.
"Kami sudah melaksanakan tahap II kasus tindak pidana dibidang keamanan negara Makar dan pemufakatan jahat perihal sosialisasi pendeklarasian pembentukan KNPB sektor Tambrauw," kata Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (7/10/2023).
Bendot mengatakan pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti ke kejaksaan. Dia menyebut ketiga tersangka memiliki peranan yang berbeda ketika mendeklarasikan kemerdekaan hingga pembentukan KNPB di Tambrauw.
"Jadi, yang sebagai inisiator itu Urbanus Kamat, kemudian yang intelijen ini Willem Yekwam dan yang koordinir massa ini Yerimias Yesnath. Selain tersangka, kami juga melimpahkan barang bukti berupa bendera, alat tajam, handphone hingga pakaian bermotif loreng," ujarnya.
Bendot mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Ketua KNPB Sektor Tambrauw. Dia pun menegaskan pascainsiden tersebut situasi Tambrauw masih aman terkendali hingga saat ini.
"Sejauh ini dalam melaksanakan penyelidikan hingga penyidikan tidak ada kesulitan yang cukup berarti yah. Dan sampai sekarang kami masih melakukan pengejaran terhadap Ketua KNPB Kabupaten Tambrauw. Situasi Tambrauw sampai saat ini aman terkendali," jelas Bendot.
Diketahui, ketiga pelaku awalnya ditangkap saat deklarasi pembentukan KNPB di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama, Tambrauw, Jumat (9/6). Mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana makar usai mendeklarasikan berdirinya KNPB dan memproklamirkan Papua merdeka.
Atas perbuatannya, tersangka UK dikenakan pasal 106 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara YY dan WY dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 106 KUHP.
(hsr/sar)