Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya divonis bebas dalam kasus tipu gelap mobil pekan lalu. Baru juga bebas, Ivan kembali dijebloskan ke bui.
Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara Made Agus Tedi Arianto divonis dua tahun enam bulan (2,5 tahun) atas tindak pidana korupsi.