Ketua KNPB Maybrat Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman 3 Tahun

Papua Barat Daya

Ketua KNPB Maybrat Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman 3 Tahun

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 04 Okt 2023 18:02 WIB
Pentolan KNPB Kabupaten Maybrat, Adam Sorry (Baju Hijau) bebas bersyarat.
Foto: Pentolan KNPB Kabupaten Maybrat, Adam Sorry (Baju Hijau) bebas bersyarat. (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Adam Sorry bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Kota Sorong, Papua Barat Daya. Ketua KNPB Maybrat itu telah menjalani masa hukuman selama 3 tahun terkait kasus pembunuhan.

"Iya benar hari ini ada 6 narapidana yang kami bebaskan. Salah satunya Adam Sorry," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sorong Gustaf Rumaikewi kepada detikcom, Rabu (4/10/2023).

Gustaf menuturkan Adam Sorry terbukti melakukan penganiayaan dan menyebabkan korbannya meninggal dunia pada tahun 2020. Adam kemudian diadili dan diputus bersalah pada awal tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adam Sorry yang saya tahu dari berkas kasusnya yang bersangkutan murni kasus pembunuhan di daerah Kabupaten Maybrat dan korban merupakan keluarga mereka sendiri," ungkapnya.

Lebih lanjut, Gustaf menjelaskan latarbelakang Adam yang merupakan anggota atau ketua KNPB Kabupaten Maybrat membuat kasusnya tersebut dikaitkan dengan permasalahan di Kisor, Kabupaten Maybrat.

ADVERTISEMENT

"Hanya saja kasus ini berkembang dan ternyata dia memang salah satu anggota KNPB dan yang saya dengar seperti itu (ketua KNPB Maybrat) tapi belum bisa saya pastikan. Saya tahu itu dari pihak lain yang datang untuk mengecek data. Tapi yang bersangkutan murni kasus pembunuhan," tegasnya.

Adapun lima narapidana lainnya yang dibebaskan bersyarat adalah Pahira Tahir atas kasus penipuan putusan 2 tahun 6 bulan, Yan Semi Kenot kasus pecurian 1 tahun 8 bulan, Rizky Satria Nurlette kasus pencurian. Kemudian Letarus Fatubun atas kasus pencurian dan Adam Sorry kasus penganiayaan yang menyebabkan mati dengan putusan 6 tahun.

"Mereka (berlima) narapidana ini sudah menjalani hukuman 2/3 dari masa tahanannya. Sisa hukumannya mereka jalani di luar dengan melapor ke Bapas tetapi juga ke Kejaksaan," jelasnya.

Sementara satu narapidana lainnya bebas murni. Dia adalah Bakri Padang yang telah menjalani hukumannya selama 7 tahun karena kasus perlindungan anak.

Kuasa Hukum Adam Sorry, Leonardo Ijie mengaku bahwa kliennya murni tersangka kasus pembunuhan di Kampung Sori, Kabupaten Maybrat. Namun Leo memastikan Adam sama sekali tidak terlibat dengan pembantaian di Pos Ramil Kisor, sebab Adam sudah mendekam di penjara sebelum pembantaian tersebut.

"Tapi saya tegaskan kasus Adam tidak ada kaitannya dengan pembantaian di Pos Ramil Kisor, kasusnya Adam itu terlepas dan merupakan kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Sori dan tidak ada kaitannya sama sekali. Bahkan kasusnya Adam ini 1 tahun sebelum kejadian di Kisor. Jika ada yang mengkait-kaitkan Adam dengan persoalan di Kisor, saya pikir itu hanya asumsi yang dibangun saja," ungkapnya.

Leo tidak membantah bahwa Adam memang merupakan anggota ataupun Ketua KNPB Kabupaten Maybrat. Hanya saja, persoalan tersebut bukan lagi rana kuasa hukum untuk mencampuri organisasi yang diikuti oleh kliennya.

"Terlepas dari itu, dia (Adam) juga bagian dari yang dikatakan anggota KNPB dan Ketua KNPB, itu bagian dari struktur organisasi mereka. Kalau kami secara pribadi selaku kuasa hukum berbicara terkait hak-hak hukumnya saja, terkait aktivitas dia sebagai Ketua KNPB atau anggota KNPB itu kembali ke rana organisasi mereka masing-masing," ujarnya.

Leo menyebut Adam Sorry sebelumnya diputus 6 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Sorong. Namun kini Adam sudah dibebaskan dengan syarat.

"Adam Sorry yang sebelumnya diputus bersalah dengan ancaman hukuman 6 tahun. Tapi Adam dinyatakan bebas bersyarat. Itu secara pribadi dan dia juga pasti sudah menjalani hukuman dan sebagai syarat sudah diberikan kepada dia dan sudah didiskusikan dengan dia dan saya pikir itu bagian dari komitmen yang tetap dia jalani," tutupnya.




(ata/asm)

Hide Ads