Baru Divonis Bebas, Anggota DPRD Sukabumi Dijebloskan ke Bui Lagi

Baru Divonis Bebas, Anggota DPRD Sukabumi Dijebloskan ke Bui Lagi

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 16 Okt 2023 17:00 WIB
ilustrasi pria diborgol
Ilustrasi (Foto: thinkstock)
Sukabumi -

Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar Ivan Rusvansyah Trisya divonis bebas dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil pekan lalu. Baru juga bebas, Ivan kembali dijebloskan ke bui.

Belum mencapai inkrah, Ivan yang baru saja keluar dari gerbang Lapas Kelas IIB Sukabumi pun langsung dijemput oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan kembali masuk bui di kasus penipuan dan penggelapan pangkalan gas LPG.

Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi Achmad Tri Nugroho mengatakan, saat Ivan menerima vonis bebas, JPU langsung menyatakan kasasi. Pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari ke depan untuk memberikan memori kasasi ke Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selaku JPU, hari itu juga kami menyatakan kasasi karena putusannya bebas. Akan kami masukkan memori kasasi langsung ke MA dengan pertimbangan apa yang disampaikan hakim terkait Fidusia dan 372 tipu gelap," kata Tri kepada detikJabar, Senin (16/10/2023).

Dia menjelaskan perjalanan sidang secara singkat. Menurutnya, dalam story payment tercantum nama Ivan meskipun BPBK kendaraan mobil Honda Civic atas nama istrinya.

ADVERTISEMENT

Saat agenda pledoi, terdakwa melalui kuasa hukumnya juga sempat meminta keringanan hukum. Sehingga, kata dia, terdakwa Ivan mengakui perbuatannya.

"Di persidangan mengakui. Kami upaya hukumnya kasasi. Insyaallah dalam waktu dekat. Jadi istrinya itu tahunya itu hadiah, kado. Itu kan fakta persidangan, dan istrinya nggak tahu mobil digelapkan kemana," ujarnya.

"Mobil tersebut fidusia, artinya masih hak bersama antara debitur dan kreditur. Dakwaan kami Fidusia pasal 35, dan 372 (tipu gelap). Tuntutan kami tetap dua tahun," sambungnya.

Ditahan Lagi Akibat Tipu Rp1,2 Miliar!

Tak sempat menghirup udara bebas, Ivan kembali masuk tahanan. Dia terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp1,2 miliar.

"Kemarin pas dinyatakan bebas, polisi mengantarkan (berkas perkara dan tersangka) P21 sudah dinyatakan lengkap. Kami JPU tidak dapat menolak karena aturannya seperti itu," kata Tri.

Peristiwa penipuan itu tepatnya terjadi pada 23 Desember 2021 di Ciaul Pasir, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Ivan diduga menipu investor atau pemodal dengan menjanjikan lima unit usaha pangkalan gas LPG tiga kilogram.

"Menawarkan lima pangkalan gas LPG 3 kg, kerugiannya Rp1,2 miliar. Intinya dia menjanjikan dengan lima pangkalan. Korban ini pemodal, dia nikmati lah uangnya," ujarnya.

Dalam kasus penipuan pangkalan gas LPG ini, Ivan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan sebelum akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads