Seorang guru wali kelas, SA, yang mencabuli siswi SD di Karangasem akan segera disidang. Berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan Polres Karangasem ke kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Karangasem I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan penyerahan barang bukti dan tersangka sudah dilukukan hari ini. Berkas perkara itu pun sudah dinyatakan lengkap.
"Kasus pencabulan terhadap anak SD yang dilakukan oleh wali kelas tersebut sudah diserahkan dan sudah dinyatakan lengkap," kata Ugra saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, selama menjalani proses penyidikan, guru berusia 45 tahun itu ditahan di Mapolres Karangasem. Dia kini menjadi tahanan jaksa.
"Saat ini, SA kami titipkan di Lapas Kelas IIB Karangasem. Selanjutnya kami akan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan untuk kemudian bisa disidangkan," kata Ugra.
Ugra juga mengatakan dalam perkara tersebut, penyidik mengenakan SA Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak. SA terancam hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karangasem diduga dilecehkan oleh oknum wali kelasnya di sebuah gubuk. Mendengar hal tersebut orang tua siswi tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karangasem pada Jumat (16/6/2023).
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem Ipda Rizqi Fatkhul Mubin mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (15/6/2023), sekitar pukul 20.00 Wita. Namun orang tua korban baru melapor hari ini setelah mendengar aduan dari anaknya.
Modus oknum wali kelas tersebut adalah dengan mengajak korban ketemu di sebuah tempat yang ada di wilayah Kecamatan Karangasem. Sampai di lokasi tersebut korban kemudian dicium beberapa kali, setelah itu korban juga sempat diraba-raba oleh wali kelas itu.
(dpw/dpw)