Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang mencatat peristiwa kelahiran seseorang. Oleh karena itu, orang tua harus membuat akta kelahiran setelah bayi lahir
Hakim PTTUN Jakarta menolak banding yang diajukan Pemprov Jabar atas gugatan eks Kepsek SMKN 5 Bandung. Pemprov Jabar tetap kalah berkaitan gugatan tersebut.