Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang mencatat peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia sebagai identitas diri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 27 ayat (1) dan (2). Pasal tersebut menyatakan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran.
Mengapa Akta Kelahiran Penting?
- Selain sebagai identitas diri, akta kelahiran diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti:
- Pendaftaran sekolah
- Rujukan untuk pembuatan dokumen lain seperti ijazah
- Pengurusan beasiswa
- Pendaftaran pernikahan
- Pengurusan hak ahli waris
Oleh karena itu, orang tua harus segera membuat akta kelahiran setelah bayi lahir. Berikut ini adalah prosedur dan persyaratan pembuatan akta kelahiran yang dilansir dari website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
- Mengisi Formulir
- Melampirkan Surat Keterangan Kelahiran berasal dari dokter, bidan, rumah sakit, atau penolong kelahiran (asli)
- Jika tidak memiliki surat kelahiran, dapat membuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran data kelahiran
- Melampirkan Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan. Bila tidak memiliki, tetapi status hubungan dalam Kartu Keluarga sebagai pasangan suami istri, dapat membuat SPTJM kebenaran data sebagai pasangan suami istri
- Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan KTP-el Orang Tua dan Fotokopi KTP-el Dua Orang Saksi
Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran
- Detikers mendaftar antrian melalui e-spasi (Elektronik Sistem Pendaftaran) bagi layanan offline dan bila detikers ingin mendaftar secara online dapat mengunduh aplikasi SALAMAN di Playstore.
- Kemudian siapkan persyaratan lengkap dan benar serta mengisi formulir.
- Serahkan berkas kepada petugas atau unggah persyaratannya melalui aplikasi tersebut.
- Selanjutnya berkas akan diperiksa oleh petugas. Bilamana berkas tersebut tidak memenuhi syarat administrasi, maka permohonan akan dikembalikan lagi atau di tolak.
- Lalu detikers akan menerima resi atau notifikasi proses pengajuan.
- Kemudian Operator melakukan pengajuan tanda tangan elektronik melaui SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
- Detikers dapat melakukan pengambilan hasil dokumen tersebut melalui kantor dinas atau GEULIS (Gerai Layanan Istimewa). Atau dapat mengunduh hasil dokumen secara mandiri.
- Operator akan melakukan pencetakan akta kelahiran dan juga memberikan notifikasi jadwal pengambilan.
- Detikers dapat mengambil akta kelahiran sesuai resi atau dapat mencetak secara mandiri file dokumen yang diterima melalui aplikasi ataupun email.
- Pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis.
Dengan memahami syarat dan prosedur pembuatan akta kelahiran di atas, diharapkan para orang tua dapat segera mengurus akta kelahiran anak mereka untuk kepentingan administrasi dan identitas resmi anak.