Hakim PN Kupang menjatuhkan pidana 11 tahun penjara terhadap mahasiswi bernama Fani. Fani merupakan perekrut 3 anak korban pencabulan eks Kapolres Ngada Fajar.
Eks karyawan Ashanty sambangi Polres Metro Jaksel bersama kuasa hukumnya. Ia mau menyerahkan barang bukti barang pribadi Ayu dan memenuhi panggilan klarifikasi.
Kuasa hukum eks Kapolres Ngada meminta penempatan kliennya di RSJ selama setahun karena diduga mengidap pedofilia. Pertimbangan hukum diajukan ke majelis hakim.