Tim dari Kejari Mojokerto menjemput paksa Kades Lolawang, Sugiharto. Dia dijemput paksa karena melakukan korupsi APBDes tahun 2021 dan 2022 senilai Rp 1 M.
Kejati Banten menetapkan 1 tersangka kasus pengadaan aplikasi fiktif smart transportation. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 17,7 miliar.