Polisi Tangkap 5 Mafia Tanah di Batam, 2 Pegawai BP Batam

Kepulauan Riau

Polisi Tangkap 5 Mafia Tanah di Batam, 2 Pegawai BP Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 11 Apr 2023 19:45 WIB
Polisi menangkap 5 orang pelaku penjualan kavling bodong di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Polisi menangkap 5 orang pelaku penjualan kavling bodong di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkapkan praktik penjualan kavling bodong yang melibatkan dua orang pegawai BP Batam. Sebanyak 5 orang pelaku ditangkap polisi.

"Ada lima orang yang diamankan. Pelaku berinisial HA, dan S ini merupakan pegawai BP Batam di Direktorat pengamanan (Ditpam) BP Batam dan bagian pengelolaan perairan BP Batam. sedangkan tiga orang pelaku lainnya yakni LP, AM dan AG merupakan warga biasa," kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian, Selasa (11/4/2023).

Jefri menyebutkan, pengungkapan kasus mafia tanah itu hasil kerja sama Tim Satgas Mafia Tanah Kepri yang terdiri dari berbagai instansi. Modus para pelaku diketahui dari aduan masyarakat yang curiga diduga adanya kavling di kawasan Kampung Manggis, Tanjung Piayu, Kota Batam yang terindikasi bodong dan surat-suratnya diterbitkan oleh 2 oknum pegawai BP Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kedua pelaku ini melakukan pembuatan surat-surat tanah yang dipalsukan dan menjual kepada masyarakat berupa lahan kavling dengan ukuran 6X10 meter," ujarnya.

"Modusnya dua oknum pegawai BP Batam ini menerbitkan sertifikat palsu dari BP Batam tanpa sepengetahuan pejabat yang bersangkutan. Keduanya menerbitkan sertifikat dengan tahun mundur mulai dari 2012 hingga 2015," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lahan seluas 1 hektare yang dijadikan kavling oleh para pelaku itu diketahui merupakan lahan yang telah dimiliki perusahaan. Kelima pelaku ditangkap polisi pada Minggu (9/4) lalu.

"Pelaku berinisial LP, AM dan AG. Tiga orang tersebut berperan dalam membantu 2 oknum tersebut untuk melancarkan aksinya dengan membantu memasarkan kavling tersebut," ujarnya.

Akibat perbuatan kelima pelaku itu total kerugian dari para korban mencapai Rp 2 miliar. Para pelaku mengaku baru kali pertama kali melakukan aktivitas tersebut.

"Perbuatan kelima pelaku ini sangat merugikan masyarakat. Untuk satu kavling para pelaku menjual paling murah Rp 20 juta. Total korban yang telah membeli kavling ada 34 orang dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar," ujarnya.

"Para tersangka dikenakan pasal Pasal 263 junto 55 juncto 56 dan juga Pasal 264 tentang pemalsuan akta otentik," tambahnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads