Penampakan Adik Mentan SYL Berompi Pink Usai Tersangka Korupsi PDAM Rp 20 M

Kota Makassar

Penampakan Adik Mentan SYL Berompi Pink Usai Tersangka Korupsi PDAM Rp 20 M

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Rabu, 12 Apr 2023 06:40 WIB
Haris Yasin Limpo berompi warna pink saat ditahan Kejati Sulsel.
Foto: Haris Yasin Limpo berompi warna pink saat ditahan Kejati Sulsel. Dokumen Istimewa.
Makassar -

Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Haris Yasin Limpo (HYL) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bonus dan pensiunan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar. Haris ditampilkan dengan rompi tahanan berwarna pink.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengungkapkan Haris menjadi tersangka bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi. Keduanya awalnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (11/4) pukul 10.00 Wita. Selanjutnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.

"Ada dua yang kita tetapkan tersangka," ujar Soetarmi kepada detikSulsel, Selasa (11/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar pukul 17.00 Wita, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi muncul dari lift gedung Kejati Sulsel. Keduanya sudah dalam kondisi mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Tampak Irawan Abadi lebih dulu digiring menuju kendaraan tahanan. Selanjutnya Haris Yasin Limpo menyusul digiring dengan kondisi tahanan diborgol.

ADVERTISEMENT
Eks Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi saat ditahan penyidik Kejati Sulsel.Foto: Eks Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi saat ditahan penyidik Kejati Sulsel. Dokumen Istimewa

Terlihat Haris Yasin Limpo berjalan dengan dikawal sejumlah aparat Kejati Sulsel. Dia pun digiring ke kendaraan dikawal petugas.

"Tadi kita periksa sebagai saksi. Kemudian berdasarkan minimal 2 alat bukti cukup kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah kita jelaskan hak-haknya kami tahan," ujar Soetarmi.

Soetarmi mengatakan tersangka dibawa ke Lapas Kelas I Makassar. Tersangka akan dititip di Lapas tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan nantinya.

"Kami tahan di Lapas Kelas I Makassar," kata Soetarmi.

Haris Yasin Limpo jadi tersangka korupsi PDAM Makassar.Foto: Haris Yasin Limpo jadi tersangka korupsi PDAM Makassar. Dokumen Istimewa

Jejak Kasus Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M

Dalam catatan detikcom, penyelidikan kasus korupsi di PDAM Makassar mulai dilakukan pada tahun 2020 lalu. Jaksa saat itu mengatakan penyelidikan pihaknya berawal dari temuan BPK RI.

"Ini bermula dari hasil audit BPK RI," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel yang saat itu dijabat oleh Idil kepada detikcom, Senin (13/12/2021).

Berdasarkan audit BPK RI yang dimaksud, ditemukan kelebihan pembayaran bonus ke pegawai pada tahun 2017 dan 2019 senilai Rp 8.318.213.130 atau sekitar Rp 8 miliar.

Audit BPK juga menemukan kelebihan pembayaran asuransi Dwi Guna serta premi dana pensiun ganda sejak 2016, 2018 dan 2019 senilai Rp 31.448.367.629 atau sekitar Rp 31 miliar.

"Terhadap temuan ini BPK meminta agar semua kelebihan pembayaran tersebut agar dikembalikan tapi tidak dikembalikan," ungkap Idil.

Idil mengatakan kelebihan pembayaran tak dikembalikan sehingga menjadi pintu masuk penyelidikan kasus korupsi tersebut.

Memasuki Desember 2021, penyidik Kejati Sulsel meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Idil saat itu mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa 15 saksi.

"Kasusnya sudah tahap penyidikan dan 15 orang sudah diperiksa sebagai saksi," ujar Idil.

Di antara 15 saksi, beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama, Direktur Keuangan hingga Direktur Teknis. Namun jaksa tidak merinci lebih jauh terkait identitas saksi.

"15 Saksi ini termasuk beberapa mantan Direktur, Direktur Utama, Direktur Teknis, ada juga mantan Direktur Keuangan," tutur Idil.

Setelah tiga tahun sejak penyelidikan dimulai, kasus korupsi di lingkup PDAM Makassar memasuki babak baru. Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi ditetapkan sebagai tersangka.




(hmw/sar)

Hide Ads