Babak Baru Kasus Korupsi Rp 30 M di Bank Daerah Indramayu

Babak Baru Kasus Korupsi Rp 30 M di Bank Daerah Indramayu

Sudirman Wamad - detikJabar
Sabtu, 01 Apr 2023 14:27 WIB
poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Dugaan kasus korupsi yang dilakukan direktur utama (dirut) bank daerah di Kabupaten Indramayu mulai memasuki babak baru. Kasus yang merugikan negara Rp 30 miliar ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Tim penyidik dari Kejati jabar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Indramayu pada Kamis (30/3) lalu. Ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni dirut yang berinisial S, dan debitur berinisial DH. Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit bank tersebut tahun 2020-20221.

"Seluruh rangkaian penyidikan dari perkara tindak pidana korupsi telah diselesaikan pemeriksaannya oleh tim penyidik. Untuk selanjutnya, Penuntut Umum segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Kota Bandung," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Bima Suprayoga dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Klas I Bandung. Penahanan keduanya sesuai dengan surat perintah penahanan dari Kejari Indramayu.

"S secara melawan hukum melakukan pencairan dana untuk kredit yang diajukan. Tersangka DH selaku debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan perkreditan antara lain menggunakan identitas fiktif, agunan fiktif dan lain-lain," ucap Bima.

ADVERTISEMENT

Kejati akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka. Kedua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(sud/dir)


Hide Ads