Jejak Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar, Tersangka Haris Yasin Limpo-Eks Dirkeu

Kota Makassar

Jejak Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar, Tersangka Haris Yasin Limpo-Eks Dirkeu

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Rabu, 12 Apr 2023 02:45 WIB
Haris Yasin Limpo jadi tersangka korupsi PDAM Makassar.
Foto: Haris Yasin Limpo jadi tersangka korupsi PDAM Makassar. Dokumen Istimewa
Makassar -

Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA) resmi menjadi tersangka korupsi bonus dan pensiunan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar. Haris dan Irawan masing-masing pernah menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Makassar.

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi langsung ditahan usai resmi menjadi tersangka. Keduanya ditahan di Lapas Kelas I Makassar.

Dirangkum detikSulsel, Rabu (12/4/2023), berikut jejak kasus korupsi Rp 20 M PDAM Makassar dengan tersangka Haris Yasin Limpo dan eks Dirkeu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Berawal dari Temuan BPK

Dalam catatan detikcom, penyelidikan kasus korupsi di PDAM Makassar mulai dilakukan pada tahun 2020 lalu. Jaksa saat itu mengatakan penyelidikan pihaknya berawal dari temuan BPK RI.

"Ini bermula dari hasil audit BPK RI," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel yang saat itu dijabat oleh Idil kepada detikcom, Senin (13/12/2021).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan audit BPK RI yang dimaksud, ditemukan kelebihan pembayaran bonus ke pegawai pada tahun 2017 dan 2019 senilai Rp 8.318.213.130 atau sekitar Rp 8 miliar.

Audit BPK juga menemukan kelebihan pembayaran asuransi Dwi Guna serta premi dana pensiun ganda sejak 2016, 2018 dan 2019 senilai Rp 31.448.367.629 atau sekitar Rp 31 miliar.

"Terhadap temuan ini BPK meminta agar semua kelebihan pembayaran tersebut agar dikembalikan tapi tidak dikembalikan," ungkap Idil.

Idil mengatakan kelebihan pembayaran tak dikembalikan sehingga menjadi pintu masuk penyelidikan kasus korupsi tersebut.

2. Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Memasuki Desember 2021, penyidik Kejati Sulsel meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Idil saat itu mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa 15 saksi.

"Kasusnya sudah tahap penyidikan dan 15 orang sudah diperiksa sebagai saksi," ujar Idil.

Di antara 15 saksi, beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama, Direktur Keuangan hingga Direktur Teknis. Namun jaksa tidak merinci lebih jauh terkait identitas saksi.

"15 Saksi ini termasuk beberapa mantan Direktur, Direktur Utama, Direktur Teknis, ada juga mantan Direktur Keuangan," tutur Idil.

3. Wali Kota Makassar Sempat Diperiksa

Pada awal penyelidikannya, tim penyidik Kejati Sulsel juga sempat memanggil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto untuk dimintai keterangan. Saat dipanggil, Danny saat itu masih berstatus mantan wali kota Makassar periode 2014-2019.

Idil pun menjelaskan, pemanggilan Danny sehubungan dengan jabatan Danny sebagai Wali Kota Makassar pada tahun 2018. Idil juga menegaskan bahwa pemanggilan Danny hanya bersifat klarifikasi.

"Dia Wali Kota saja waktu itu," terang Idil, Rabu 13 Mei 2021.

4. Kantor PDAM Makassar Pernah Digeledah

Pada tahap penyidikan, tim penyidik juga pernah menggeledah kantor PDAM Kota Makassar terkait dugaan korupsi di perusahaan tersebut.

"Iya benar ada penggeledahan yang dilakukan penyidik," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (9/12/2021).

Menurut Idil, penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi jasa produksi dan asuransi pensiunan karyawan yang sedang diusut Kejati Sulsel. Penggeledahan berlangsung sejak pagi tadi.

"Kasusnya ini sudah penyidikan. Saya cuman bisa membenarkan (adanya penggeledahan ini)," terang dia.

5. Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi Jadi Tersangka

Setelah tiga tahun sejak penyelidikan dimulai, kasus korupsi di lingkup PDAM Makassar memasuki babak baru. Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi ditetapkan sebagai tersangka.

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi awalnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (11/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah menjalani pemeriksaan, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.

"Ada dua yang kita tetapkan tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Selasa (11/4/2023).

Soetarmi mengatakan Haris merupakan Dirut PDAM Makassar periode 2015-2019. Sedangkan Irawan Abadi menjadi Direktur Keuangan periode 2017-2019.

"Pertama inisial HYL selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019," kata




(hmw/nvl)

Hide Ads