Pemkot Kupang merespons gugatan Walhi NTT dan Advokasi Rakyat Asrikan Kupang (ARAK) terkait kebakaran di TPA Alak. Pemkot meminta Walhi dan ARAk berkontribusi.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali terbakar. Warga setempat memblokir akses jalan menuju TPA Alak.