Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang merespons gugatan yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT dan Advokasi Rakyat Asrikan Kupang (ARAK) terkait kebakaran di TPA Alak.
"Silakan saja, siapapun punya hak untuk mengoreksi atau memberikan masukkan kepada penyelenggara daerah dalam hal ini pemerintah Kota Kupang. Saya pikir mereka juga harus melihat bahwa persoalan sampah di kota ini, tentunya baru terjadi saat ini saja. Namun, ini sudah berdampak sejak awal sampai dengan saat ini baru terlihat dampaknya," kata Pj Sekda Kota Kupang Ade Manafe, Senin (22/7/2024).
Ade menegaskan saat ini Pemkot Kupang terus berupaya mengatasi persoalan sampah. Salah satunya masalah di TPA Alak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah ini bukan tidak ada upaya untuk mengatasi persoalan sampah saat ini. Pemerintah Kota Kupang menurut saya telah bekerja semaksimal mungkin untuk mengatasi persoalan sampah," katanya.
Ada menilai Walhi dan ARAK seharusnya turut berkontribusi dalam menangani masalah sampah di Kupang. "Sampah ini kan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama yang hidup di wilayah Kota Kupang, baik itu masyarakat maupun pemerintah," terangnya.
Sebelumnya, Walhi NTT bersama ARAK Kota Kupang menggugat Pemkot dan DPRD Kota Kupang ke PTUN atas kebakaran yang terjadi di TPA Alak pada 16 Juli 2024. Pemerintah dinilai lalai dan tak memenuhi hak warga.
(dpw/gsp)