Indriani Dewi Eka Saputri menjadi korban pembunuhan keji oleh sejoli dan seorang pembunuh bayaran. Selimut bergambar anjing jadi barang bukti pembunuhan itu.
Edi Purwanto alias Glowoh, terdakwa pembunuh pasutri bos kolam renang di Desa Ngantru, Tulungagung divonis 14 tahun bui. Terdakwa pun lolos dari hukuman mati.